Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Polri tidak cukup hanya berfokus pada aspek kewenangan, struktur organisasi, maupun mekanisme pengawasan. Komisi III DPR RI menilai reformasi institusi kepolisian juga harus menyentuh fondasi pembentukan sumber daya manusia, termasuk penguatan kurikulum pendidikan dan pembinaan moral anggota Polri sejak tahap pendidikan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof. Dr. Cecep Darmawan dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Mirza Nasution, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam forum tersebut, Gus Falah secara khusus menyoroti aspek pendidikan kepolisian yang menurutnya belum mendapat perhatian memadai dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Padahal, kualitas pendidikan menjadi faktor penting dalam membentuk karakter aparat kepolisian yang profesional dan berintegritas.
“Saya mencoba masuk ke wilayah kurikulum. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, soal kurikulum tidak diatur secara spesifik,” katanya.
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, revisi UU Polri perlu menjadi momentum untuk memperkuat sistem pendidikan kepolisian agar mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Ia menilai proses pembentukan anggota Polri tidak hanya berbicara tentang kemampuan teknis penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pembentukan watak, etika, dan cara pandang aparat dalam melayani masyarakat.
Karena itu, Gus Falah meminta pandangan akademisi mengenai model kurikulum yang ideal bagi pendidikan Polri. Ia mempertanyakan bagaimana komposisi yang tepat antara pembelajaran akademik, praktik lapangan, hingga orientasi penanganan dan pencegahan kejahatan.
“Bagaimana sebenarnya porsi yang ideal dalam kurikulum? Apakah porsi akademik yang lebih ditonjolkan, praktik lapangan yang lebih dominan, atau orientasi yang lebih diarahkan pada pencegahan dan penuntasan kejahatan,” katanya.
Lebih jauh, Gus Falah menilai isu moralitas menjadi aspek yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi UU Polri. Menurutnya, peningkatan kualitas kurikulum harus dibarengi dengan penguatan pendidikan karakter yang terukur dan berkelanjutan.
Ia mencontohkan bahwa berbagai profesi publik, termasuk anggota legislatif, mendapatkan pembekalan nilai-nilai kebangsaan dan kepemimpinan. Karena itu, institusi kepolisian juga perlu memiliki instrumen yang jelas untuk membangun sekaligus mengukur kualitas moral para anggotanya.
“Kalau kita bicara moralitas, saya ingin bertanya bagaimana porsi pendidikan moral dalam sistem kepolisian dan alat ukur moralitasnya itu apa. Karena ini yang paling urgen ketika kita berbicara soal kurikulum,” tegas Legislator asal Dapil Jawa Timur X itu.
Menurut Gus Falah, masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada Polri untuk tampil semakin profesional, humanis, dan dipercaya publik. Untuk mewujudkan harapan tersebut, pembenahan tidak cukup dilakukan pada aspek regulasi dan kewenangan semata, tetapi juga harus menyentuh sistem pendidikan yang menjadi pintu masuk pembentukan karakter anggota Polri.
Melalui masukan dari kalangan akademisi, Komisi III DPR RI berharap revisi UU Polri dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif, termasuk dalam membangun sumber daya manusia kepolisian yang tidak hanya cakap secara profesional, tetapi juga kuat secara moral dan etika.
“Tujuan akhirnya tentu menghadirkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.