BSDI Berperan sebagai Orkestrator Satu Data Indonesia, Bukan Pengumpul Data Pribadi

sumber berita , 28-05-2026

Pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia diarahkan sebagai pengoordinasi dan pengintegrasi tata kelola data nasional. Sehingga, BSDI bukan sebagai lembaga yang mengumpulkan atau mencari data pribadi masyarakat secara langsung.

 

Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

 

Dalam pembahasan tersebut, Bob menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) melibatkan sejumlah unsur yang memiliki fungsi berbeda-beda, yakni BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Karena itu, keberadaan BSDI tidak boleh dipahami sebagai lembaga yang memproduksi atau mengumpulkan data secara langsung dari masyarakat.

 

"Penyelenggara SDI terdiri atas BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Jadi posisi BSDI di sini adalah sebagai pengorkestrasi seluruh proses tersebut,” kata Bob.

 

Menurutnya, BSDI bertugas memastikan koordinasi dan integrasi antarinstansi berjalan efektif sehingga data yang dihasilkan pemerintah dapat lebih akurat, terpadu, dan dapat digunakan bersama. Sementara pengumpulan maupun pengelolaan data tetap berada pada instansi yang memang memiliki kewenangan sebagai wali data maupun produsen data.

 

Bob menilai masih terdapat kekeliruan dalam memahami fungsi BSDI yang kerap dikaitkan dengan pengelolaan data pribadi warga negara. Padahal, kata dia, RUU Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada BSDI mengakses atau mengumpulkan data pribadi secara bebas.

 

"Jangan menggiring pemahaman bahwa BSDI nanti mengumpulkan data pribadi masyarakat. Tidak ada kegiatan BSDI yang seperti itu. Data-data tersebut sudah berada pada wali data yang memang berwenang mengelolanya,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Ia mencontohkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam konteks SDI, Dukcapil tetap berperan sebagai wali data yang memiliki kewenangan atas data tersebut, sedangkan BSDI hanya memastikan mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data berjalan sesuai sistem yang telah ditetapkan.

 

Karena itu, Bob meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tidak terjebak pada kekhawatiran bahwa keberadaan BSDI akan membuka akses terhadap data pribadi masyarakat tanpa batas. Menurutnya, fokus utama regulasi ini adalah membangun sistem tata kelola data nasional yang terintegrasi sekaligus memiliki mekanisme perlindungan yang kuat.

 

“Yang harus kita lihat adalah bagaimana penyelenggaraan SDI ini berjalan dengan baik melalui koordinasi antara pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. BSDI mengorkestrasi seluruh proses itu agar ada sistem yang terintegrasi dan terlindungi,” ujarnya.

 

Bob menambahkan, keberadaan BSDI diharapkan dapat mengakhiri praktik data sektoral yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga pengambilan kebijakan pemerintah menjadi lebih efektif, efisien, dan berbasis data yang valid. 

Diposting 29-05-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. BOB HASAN, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Lampung 2