Urgensi Standardisasi dan Interoperabilitas Pengumpulan Data oleh K/L dalam RUU SDI

sumber berita , 15-04-2026

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menekankan pentingnya penerapan standar tunggal dalam pengumpulan data oleh kementerian dan lembaga (K/L). 

Hal itu disampaikan Ledia dalam pembahasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Dalam rapat itu, Ledia menyoroti praktik pengumpulan data yang selama ini dilakukan secara terpisah oleh masing-masing K/L tanpa standar yang seragam, sehingga menyulitkan integrasi data secara nasional.

“Yang kita perlukan adalah adanya satu standar ketika masing-masing kementerian dan lembaga melakukan pengumpulan data. Karena dimungkinkan masing-masing mengumpulkan, tapi kemudian harus bisa dikumpulkan menjadi satu data,” ujar Ledia.

Ia mempertanyakan pengaturan dalam RUU yang secara tegas mewajibkan K/L mengikuti template atau standar tertentu, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan format data yang berujung pada ketidaksinkronan.

“Di mana pengaturan yang lebih tepat terkait mereka harus mengikuti template atau standar yang ditentukan oleh undang-undang ini, sehingga nanti tidak terjadi cross, karena seperti sekarang cara (pengumpulan data)nya masing-masing, akhirnya tidak bisa dikumpulkan satu datanya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa persoalan utama dalam pengelolaan data nasional selama ini adalah tumpang tindih serta perbedaan standar antarinstansi. Menurutnya, melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah akan mendorong penerapan interoperabilitas data, yakni integrasi data dalam satu sistem nasional yang terkoordinasi.

“Persoalan selama ini tumpang tindih maupun perbedaan-perbedaan data. Dengan proses interoperabilitas, data akan dikumpulkan dan dipadukan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, ke depan akan dibentuk badan otoritatif yang bertugas memastikan integrasi dan validitas data nasional, termasuk menentukan nilai data yang paling akurat untuk digunakan dalam perumusan kebijakan.

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa masing-masing kementerian dan lembaga tetap memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan mengelola data sesuai fungsi masing-masing, termasuk dalam penyusunan statistik sektoral.

“Di setiap kementerian tetap melakukan pengumpulan dan pengelolaan data. Dalam statistik, bukan hanya BPS yang punya kewenangan, kementerian juga memiliki statistiknya masing-masing,” ujarnya.

Namun, untuk kepentingan pembangunan nasional dan daerah, seluruh data tersebut akan diintegrasikan melalui satu sistem yang terstandar dan terkoordinasi.

“Untuk kepentingan pembangunan nasional dan daerah dilakukan proses interoperabilitas dalam satu sistem. Di sinilah peran badan otoritatif menjadi penting,” kata Bob.

Diposting 15-04-2026.

Mereka dalam berita ini...

Hj. LEDIA HANIFA A., S.Si., M.Psi.T.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 1

Dr. BOB HASAN, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Lampung 2