Kesetaraan layanan pertanahan bagi masyarakat dan korporasi menjadi salah satu sorotan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (7/4/2026). Anggota Komisi II DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan menegaskan pelayanan ATR/BPN harus menjamin akses yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Dalam konteks layanan, bagaimana BPN memastikan bahwa masyarakat ini memiliki akses yang sama dengan korporasi yang setara dalam proses pertanahan, sehingga tidak muncul persepsi adanya ketimpangan layanan,” ujar Cindy dalam pertemuan tersebut
Menjawab hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menjelaskan bahwa masyarakat yang datang langsung tanpa kuasa selalu diprioritaskan untuk memperoleh layanan cepat. Menurutnya, tantangan pelayanan muncul karena sebagian besar pengguna layanan di wilayah Tangerang Raya, sekitar 70–80 persen, justru datang melalui kuasa seperti notaris atau PPAT.
Untuk memperluas akses layanan, Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Banten menghadirkan sejumlah inovasi, di antaranya kantor virtual di Kota Tangerang yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan dan pembayaran secara daring. Selain itu ada pula layanan Sultan (Konsultasi Pertanahan) di Tangerang Selatan yang mendatangi langsung komunitas dan kawasan permukiman.
Di sisi lain, Harison menegaskan korporasi juga tetap mendapat perhatian karena berperan dalam percepatan investasi. Namun, pihaknya tetap mencermati secara ketat legalitas dokumen dan proses perolehan tanah guna mencegah potensi gesekan dengan masyarakat.
“Tetapi yang harus kita cermati betul adalah bagaimana mereka memperoleh tanah itu. Dokumen-dokumennya harus benar-benar kami teliti, karena biasanya gesekan dengan masyarakat mulai muncul pada saat proses pengukuran atau pendaftaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Cindy juga menyoroti penanganan konflik pertanahan antara masyarakat dan korporasi. Berkaca dari daerah pemilihannya di Sumatra Barat, ia menyinggung masih banyaknya konflik lahan yang berlangsung lama, salah satunya antara masyarakat Nagari Kapa di Kabupaten Pasaman Barat dan korporasi perkebunan kelapa sawit.
Ia pun meminta ATR/BPN Banten berbagi pengalaman terkait pendekatan terbaik dalam menyelesaikan konflik serupa agar tidak berlarut-larut dan tetap menjaga kepercayaan publik.
“Lalu kami juga ingin belajar kepada pengalaman BPN Banten, bagaimana pendekatan terbaik dalam menangani konflik antara masyarakat dengan korporasi seperti pengembang perumahan dan lainnya agar penyelesaiannya ini tidak berlarut dan tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar legislator dapil Sumatra Barat II tersebut.
Merespons hal itu, Harison mengungkapkan bahwa konflik antara masyarakat dan korporasi memang menjadi tantangan besar di lapangan. Menurutnya, sengketa seringkali berawal dari persoalan harga tanah, perbedaan persepsi antar ahli waris, hingga dugaan penelantaran lahan yang baru muncul setelah proses sertifikasi berjalan.
Ia bahkan menilai kebutuhan akan peradilan agraria khusus semakin mendesak, mengingat sengketa yang dibawa ke peradilan umum sering kali berujung pada pertarungan hukum yang tidak seimbang dan masyarakat jarang berada pada posisi yang diuntungkan.