Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya memahami secara seksama Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia. Hal ini untuk mempelajari adanya perbedaan mendasar antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik. Menurutnya, meskipun keduanya terkait dengan data dan statistik, tujuan dan ruang lingkup keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

"Kalau (RUU) Statistik itu hanya sebenarnya memberikan statistik dasar, informasi-informasi yang benaran di dalam (urusan statistic), tapi tidak menyangkut kepada (kebijakan) pemerintah, kepentingan pemerintah atau government service (kepada masyarakat). Nah ini yang memang harus kita bedakan," ujarnya dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli terkait Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Lanjutnya, Ia berharap para anggota Baleg yang sebelumnya berada dalam Panja RUU Statistik sekarang ini juga menjadi bagian dari Panja RUU Satu Data Indonesia dapat merasakan dan memahami perbedaanya. Pentingnya memahami Naskah Akademik dan Draft RUU Satu Data Indonesia ini juga guna untuk mengantisipasi banyaknya pertanyaan yang akan muncul dari masyarakat terkait kejelasan substansi agar kedua RUU ini tidak tumpang tindih.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan juga menekankan pentingnya pembeda dalam RUU Satu Data Indonesia dengan RUU Statistik. Lanjutnya, berdasarkan pemaparan tim tenaga ahli, Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia ini telah mendapatkan masukan dari Badan Keahlian, masukkan dari Bappenas selaku pemangku kepentingan terkait dengan Satu Data Indonesia yang sebelumnya sudah eksisting melalui Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019, serta juga mendapatkan masukan terkait dalam penyusunan draf khususnya dari Duta Arsip, Rieke Dyah Pitaloka.

“Nah hal ini dijadikan satu dengan kembali menyandingkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2029. Karena pada dasarnya pada saat pembangunan hukum terkait dengan legal structure di dalam penyusunan RUU Satu data Indonesia nanti itu tidak akan terlepas daripada apa kegiatan yang telah berjalan selama ini di Bappenas dalam rangka perancangan dan perencanaan pembangunan nasional,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. 

Diposting 07-04-2026.

Mereka dalam berita ini...

Mayjen. TNI (Purn.) STURMAN PANJAITAN, S.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Kepulauan Riau

Dr. BOB HASAN, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Lampung 2

Dr. RIEKE DIAH PITALOKA

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 7