Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan sengketa lahan di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan para pihak terkait di Senayan, Rabu (1/4/2026).
“Saya ingin bertanya, sesungguhnya berapa lama proses naiknya status? Dari lidik ke sidik, kemudian menjadi SP3. Saya juga menginginkan Pak Dirkrimum menjelaskan secara rasio dan bukti. Karena ketika ada proses penyidikan ini kan pasti ditemukan bukti awal tindak pidana. Kok kemudian tiba-tiba di SP3?” ujar Nasyirul yang akrab disapa Gus Falah ini.
Ia juga menyoroti asal-usul objek lahan yang disebut berasal dari mekanisme tukar guling. Ia mempertanyakan kejelasan dasar tukar guling tersebut, mengingat pihak kuasa hukum keluarga almarhum Satoewi mengaku tidak pernah melakukan penjualan lahan. Ia juga menyinggung adanya penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Yang kedua, apakah dari Polda Jawa Timur sudah menggelar perkara ini secara khusus? Sudah menggelar perkara secara khusus? Karena ini mengingat dari tahun 2006 yang sudah lama sekali. Dalam hal ini Komisi III tentunya akan mengawal proses ketika ada perselisihan apa lagi menimpa rakyat kecil,” lanjut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Gus Falah menilai, proses penanganan perkara yang telah berlangsung lama sejak 2006 membutuhkan kehati-hatian dan keterbukaan. Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan mengawal setiap perkembangan kasus, terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.
Ia juga menyoroti pentingnya upaya mediasi serta keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa. Menurutnya, data warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat menjadi kunci untuk mengetahui riwayat penguasaan lahan, baik oleh ahli waris maupun pihak perusahaan.
“Jadi saya mohon juga dari Dirkrimum Polda Jawa Timur. Jangan gegabah langsung melakukan SP III. Jadi saya minta penjelasan secara rinci dan juga berdasarkan bukti,” tegas Gus Falah.