Pemerintah didorong untuk segera memperluas kebijakan bebas visa kunjungan bagi sejumlah negara. Upaya ini dinilai menjadu penting guna meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan mengatakan, langkah tersebut penting dilakukan agar sektor pariwisata nasional mampu bersaing dengan negara lain dalam merebut pasar wisata global yang semakin kompetitif. Menurutnya, kebijakan bebas visa merupakan salah satu instrumen strategis dalam mempercepat pemulihan sektor pariwisata.
"Apalagi di tengah kondisi fiskal yang menantang, peningkatan jumlah wisatawan mancanegara diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara maupun perputaran ekonomi di daerah destinasi wisata," kata Putra dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII Bersama Menteri Pariwisata di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, legislator dari Fraksi PDIP ini juga memandang bahwa negara lain telah bergerak cepat memanfaatkan momentum pemulihan pariwisata global pascapandemi. Berbagai kebijakan yang memudahkan mobilitas wisatawan diterapkan untuk menarik kembali kunjungan wisatawan mancanegara.
"Negara lain sudah melakukan strategi ini, mulai dari kemudahan visa hingga promosi destinasi yang lebih agresif," tegasnya.
Menurutnya, Indonesia juga perlu mengambil langkah serupa agar tidak kehilangan peluang pasar yang semakin kompetitif. Kebijakan bebas visa dinilai dapat menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata internasional, terutama bagi wisatawan dari negara-negara dengan potensi kunjungan besar.
“Jadi ketika Ibu (Menpar) menyampaikan tentang bebas visa kunjungan, saya malah minta kepada pemerintahan agar ini menjadi salah satu kesimpulan yang penting," paparnya.
Ia juga menyoroti bahwa pembahasan mengenai kebijakan bebas visa selama ini dinilai terlalu lama karena adanya perdebatan antar instansi terkait. Padahal, menurutnya, manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut pada akhirnya akan kembali kepada negara, bukan hanya kepada satu kementerian tertentu.
“Kalau uang masuk kantong, masuknya ke APBN. Bukan masuk kantong ke kementerian," ujar Putra menandaskan.