Mayoritas fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diserahkan secara tertulis kepada para Pimpinan DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sejumlah fraksi menilai revisi regulasi hak cipta merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kerangka hukum nasional dengan perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), serta perubahan ekosistem industri kreatif yang semakin kompleks. Dengan persetujuan mayoritas fraksi, RUU Perubahan UU Hak Cipta selanjutnya akan masuk tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.
Pembahasan tersebut diperkirakan akan menyoroti sejumlah isu strategis. Mulai dari perlindungan kreator di era digital, pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial, reformasi sistem royalti, hingga perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional di tengah arus digitalisasi global.
Revisi Dinilai Mendesak di Era Digital
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Anggota DPR RI Once Mekel menyampaikan bahwa perubahan regulasi hak cipta harus menjadi prioritas lantaran untuk menjawab tantangan baru, terutama terkait isu distribusi dan pemanfaatan karya di ruang digital. Sebab, tuturnya, perkembangan teknologi digital, algoritma, dan berbagai platform distribusi konten telah mengubah cara karya seni dan budaya diproduksi serta dikonsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, ia menilai regulasi perlu diperbarui agar tetap relevan. Baginya, revisi undang-undang ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah konstitusional demi menghadirkan kembali negara sebagai pelindung hak kekayaan intelektual warga negara.
“Subjek utama pemegang hak cipta tetaplah manusia sebagai pencipta karya. Negara harus memastikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator,” ujar Once melalui laporan tertulis.
Tumbuhkan Kepastian Hukum⁶
Sikap serupa disampaikan Fraksi NasDem. Anggota DPR RI Machfud Arifin menyampaikan perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta di tengah transformasi industri kreatif berbasis teknologi. Pihaknya menilai perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi karya kreatif.
Oleh karena itu, ungkapnya, undang-undang yang ada perlu diperbarui agar mampu melindungi kepentingan kreator sekaligus menjaga keseimbangan dalam ekosistem industri kreatif. Selain perlindungan hak moral dan hak ekonomi, fraksinya menyoroti pentingnya pembaruan tata kelola royalti agar lebih transparan dan akuntabel.
Semai Ekosistem Kreatif
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PAN melalui Anggota DPR RI Andi Yuliana Paris. Pihaknya menilai revisi undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. Ia juga menekankan bahwa sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti serta menjamin distribusi manfaat yang lebih adil bagi para kreator.
Perlindungan Kreator
Dukungan terhadap revisi undang-undang juga disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Anggota DPR RI Eric Hermawan. Fraksi ini menilai pembaruan regulasi penting agar negara dapat memastikan perlindungan yang memadai terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Pun, Fraksi Partai Golkar menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah cara karya kreatif diproduksi dan dimanfaatkan. Harapannya, revisi regulasi ini bisa mampu mengakomodasi perubahan tersebut untuk mencegah kekosongan hukum.
Penguatan Royalti
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili Anggota DPR RI Abdul Fikri Faqih juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU tersebut. Pihaknya menilai penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan mencakup seluruh jenis ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara komersialisasi karya dan hak publik untuk mengakses karya secara sah, termasuk memperhatikan beban tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti restoran yang memutar musik. Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong penyelesaian sengketa hak cipta lebih dahulu melalui mekanisme alternatif seperti mediasi atau negosiasi sebelum menempuh jalur pidana.
Atur AI hingga Dana Abadi Royalti
Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Anggota DPR RI Melly Goeslaw menilai revisi UU Hak Cipta berpotensi memperkuat perlindungan hukum bagi para kreator serta menghadirkan sistem pengelolaan royalti yang transparan. Ia menyoroti, RUU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU‑XXIII/2025 yang memuat sejumlah substansi pengaturan baru.
Salah satu substansi tersebut adalah penyempurnaan definisi “ciptaan”, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan teknologi kecerdasan artifisial. RUU ini juga mengatur standar etika penggunaan AI dalam proses kreatif. Selain itu, pihaknya juga mendukung pembentukan Dana Abadi Royalti yang manfaatnya dapat digunakan untuk kegiatan sosial bagi pencipta serta penguatan ekosistem pengelolaan royalti.
Reformasi Lembaga Pengelola Royalti
Fraksi PKB melalui Anggota DPR RI Jaelani menilai perubahan UU Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial, serta dinamika perlindungan kekayaan intelektual di tingkat global. Pihaknya mendukung reformasi kelembagaan dalam pengelolaan royalti melalui transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional yang diharapkan mampu mengelola royalti secara transparan dan berbasis digital melalui mekanisme satu pintu.
Selain itu, jelasnya, Fraksi PKB itu turut menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta, termasuk kewajiban mematuhi aturan perpajakan dan perizinan di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan artifisial tanpa kontribusi intelektual manusia tidak seharusnya memperoleh perlindungan hak cipta.