Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti persoalan belum dibukanya akses menuju tempat ibadah yang dibangun secara mandiri oleh warga di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikannya dalam RDP dan RDPU Terkait Penolakan Akses Musala dan Terkait Permasalahan SHM Tanah antara Komisi III DPR RI bersama Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Bekasi, Plt. Bupati Kab. Bekasi, Dirkrimum, PT. Hasana Damai Putra, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/02/2026).
Rikwanto menilai perjuangan warga yang telah berlangsung lebih dari satu dekade harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya pengembang.
Sebelumnya, warga telah mengusulkan penyediaan tempat ibadah kepada pihak PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pihak pengembang. Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Warga kemudian berinisiatif membangun tempat ibadah secara mandiri melalui kesepakatan bersama, termasuk membeli lahan di luar site plan pengembang dan mendirikan bangunan secara swadaya.
Perjuangan warga tersebut telah berlangsung sejak 2014, berlanjut pada 2020, 2022 hingga 2026. Meski bangunan telah berdiri, akses menuju lokasi hingga kini belum juga dibuka. Kondisi ini dinilai menimbulkan dampak psikologis dan rasa ketidakadilan bagi warga.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menilai alasan penolakan pembukaan akses yang didasarkan pada kekhawatiran akan tuntutan hukum merupakan alasan klasik dan berlebihan, terlebih telah ada dukungan dari berbagai pihak.
“Kalau sudah rapat bersama, setahu saya pengembang itu sangat punya power untuk mengiyakan atau tidak. Pengembang sepertinya itu memang tidak ada niat untuk itu dibuka. Ini pendapat saya. Dengan asumsi takut dituntut padahal dia sudah di-backup oleh Komisi III, Bapak Kapolres, Bapak Polda Metro Jaya, Bupati Bekasi, Camat, Lurah ya. Tidak ada yang ditakutkan untuk hal itu. Karena (dari pihak pengembang) tidak ada harapan untuk itu dibuka aksesnya. Saya berharap pertemuan ini tidak ada lagi sebenarnya dan dengan jangka waktu yang sudah diperlukan, bisa dibuka,” ujar Rikwanto dalam rapat tersebut.
Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa perlu pertemuan lanjutan yang berlarut-larut. Menurutnya, dengan dukungan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, tidak ada alasan bagi pengembang untuk menunda pembukaan akses tersebut.
Saat ditemui seusai RDP dan RDPU tersebut, Rikwanto menyampaikan, jika sesuai dengan RDP 25 Oktober 2025 beberapa waktu lalu sudah dicapai kesepakatan bahwa berbagai pihak setuju untuk dibuka akses ke musala tersebut.
“Bertahun-tahun kita harus hargai itu. Secara psikologis, pengembang juga harus menghargai itu. Dan saya rasa tidak ada sulitnya untuk membuka akses itu. Jadi sebenarnya tidak ada masalah untuk dibuka akses ke musala tersebut. Dan satu hal yang penting adalah musala tersebut memang dibangun di luar komplek. Bertahun-tahun kita harus hargai itu. Secara psikologis, pengembang juga harus menghargai itu. Dan saya rasa tidak ada sulitnya untuk membuka akses itu,” tambahnya.
Komisi III DPR RI pun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara bijak dan mengedepankan hak warga untuk menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
“RDP 26 Februari ini mengamanahkan, meminta pihak-pihak yang terkait yang segera membuka dalam waktu paling lambat 30 hari untuk akses ke musala tersebut. Ini kita lihat dan kita tunggu pelaksanaannya,” pungkas Rikwanto.