Sebut Upah Tak Berhubungan dengan PHK, Totok Hedi Kritik Dalih Pengusaha

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Totok Hedi Santosa menyoroti disharmoni kebijakan ketenagakerjaan, khususnya terkait relasi antara upah dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menilai sejumlah dalil yang selama ini digunakan untuk menekan besaran upah buruh tidak selaras dengan data empiris di lapangan.

“Jadi ada satu statement dan data yang penting bagi saya bahwa upah tinggi tidak berkorelasi langsung dengan PHK atau pindah PHK. Karena (pihak penyampai aspirasi) memberikan contoh konkret, Jawa Tengah itu upahnya rendah, tetapi PHK-nya justru (tetap) tinggi,” ujar Totok dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (04/12/2025).

Menurut Totok, kondisi tersebut sering dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menekan upah, padahal faktanya tidak demikian. Ia menyebut persoalan ketenagakerjaan kerap terjebak dalam pertanyaan mendasar, yaitu apakah negara lebih berpihak kepada buruh atau kepada industri demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Dalil bahwa upah rendah akan memperluas ruang akumulasi kapital, lanjutnya, tidak dapat dijadikan justifikasi.

“Yang saya lihat, negara masih belum jelas berpihak pada siapa. Apakah pada rakyat dalam pengertian buruh, atau pada industri yang dikejar demi pertumbuhan ekonomi, meski dengan mengorbankan kesejahteraan,” ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Totok juga menyoroti tumpang tindih regulasi yang menghambat keadilan perburuhan, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hingga peraturan menteri yang dinilai kerap menabrak inisiatif pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara parsial.

“Kami akan mengkaji lebih lanjut dan menjadikan ini agenda penting BAM, meski distribusinya nanti harus ke Baleg atau komisi-komisi terkait,” jelas Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Ia juga mempertanyakan arah kebijakan otonomi daerah dalam konteks perburuhan, di tengah kecenderungan sentralisasi kewenangan. “Kita ini masih mau menjalankan otonomi, atau semua ditarik ke pusat? Ini peta persoalan yang perlu kami lihat sebelum menentukan solusi,” tutup Totok.

Hasil RDPU tersebut akan dirumuskan BAM sebagai rekomendasi kebijakan kepada alat kelengkapan dewan terkait untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

Diposting 05-12-2025.

Dia dalam berita ini...

GM TOTOK HEDI SANTOSA

Anggota DPR-RI 2024-2029
Daerah Istimewa Yogyakarta