Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif dan budayawan di Aceh Besar. Hal itu ia sampaikan usai memimpin kunjungan spesifik Komisi XIII DPR ke Gampong Wisata Nusa, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (1/12/2025).
Rinto menjelaskan bahwa dalam pertemuan bersama Kementerian Hukum serta Bupati Aceh Besar, Komisi XIII DPR RI juga berdialog langsung dengan para pelaku ekonomi kreatif dan budayawan setempat. Mereka menampilkan berbagai produk UMKM asli Aceh Besar dan beragam tarian tradisional sebagai representasi kekayaan budaya daerah.
“Kami melihat perlu adanya penguatan dari Kementerian Hukum terkait kekayaan intelektual. Ini penting agar budaya-budaya yang kita miliki, khususnya dari Aceh, tidak diambil atau diklaim oleh negara lain,” tegasnya pada Parlementaria.
Ia menekankan bahwa perlindungan KI tidak hanya menyangkut identitas budaya, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, Rinto meminta Kemenkum berperan lebih aktif dalam memberikan kemudahan pendaftaran hak cipta, hak merek, dan bentuk perlindungan hukum lainnya.
“Jangan sampai mereka dipersulit soal hak cipta maupun hak mereknya. Mereka harus mendapatkan perlindungan terbaik, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk bangsa dan negara,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih jauh, Rinto mendorong pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas karya dan produk lokal. Menurutnya, contoh seperti Gampong Wisata Nusa menunjukkan besarnya potensi masyarakat desa dalam menciptakan produk dan pertunjukan budaya yang bernilai tinggi.
“Kami ingin budaya lokal dan masakan Indonesia benar-benar terwadahi dengan baik. Karena itu, kami meminta Kementerian Hukum aktif melakukan sosialisasi terkait kreativitas, hukum, hak, dan merek, sekaligus melakukan pemberdayaan. Jangan sampai mereka dilepas begitu saja, karena ini adalah wajah bangsa,” kata Rinto.
Legislator Dapil Jawa Tengah IV ini menegaskan bahwa masyarakat Aceh memiliki sumber daya budaya dan kreativitas yang luar biasa, yang bila diperkuat melalui perlindungan hukum dan pemberdayaan yang tepat, akan memberi manfaat besar tidak hanya bagi daerah tetapi juga bagi Indonesia secara keseluruhan.