Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena, menilai sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah belum berjalan optimal. Dalam rapat tersebut, Alimudin awalnya menyoroti pentingnya keseragaman masa tunggu haji sebagaimana telah disepakati bersama Komisi VIII. Ia menegaskan bahwa pengelolaan haji harus tetap sesuai amanat undang-undang.
“Saat kita mengelola urusan haji pertama kali kita ingin on the track, kita tidak ingin melaksanakannya tidak sesuai dengan amanat UU, tentu ini harapan pak presiden dan kita semua. Titik tekan saya adalah soal kesiapan sumber daya manusia kita,” ujar Alimudin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menyinggung pengalaman saat masa reses, di mana anggota Komisi VIII turut melakukan sosialisasi langsung ke daerah pemilihan terkait kebijakan haji 2026, termasuk mengenai masa tunggu. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
“Pak wakil menteri haji menyampaikan bahwa kita sudah siap untuk tidak populer, tetapi tidak melaksanakan sosialisasi dengan maksimal,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Alimudin mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah memiliki kantor wilayah sendiri yang terpisah dari struktur Kementerian Agama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, demi memperkuat layanan dan konsistensi informasi.
“Kita jangan optimis kalau SDM kita di daerah itu masih kita gunakan kementerian/lembaga lain. Kita harus memastikan dalam waktu dekat kementerian haji dan umrah sudah punya kanwil,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menilai perlunya kejelasan organisasi agar ASN yang menangani urusan haji memiliki struktur permanen serta mudah dikenali masyarakat.
“Karena itu, kita ingin supaya ada kepastian terhadap ASN urusan haji di Kementerian Haji dan Umrah serta kepastian bagi masyarakat, untuk mengetahui bahwa urusan kita sudah di Kementerian Haji dan Umrah, di kanwil kementerian haji dan umrah dan sampai ke kabupaten/kota,” pungkasnya.