Komisi XII Desak KLH/BPLH Tindak Tegas Pelanggar Kepatuhan Limbah B3

Komisi XII DPR RI menggelar RDP dan RDPU pada Selasa, 18 November 2025, untuk membahas dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh dua perusahaan di Kabupaten Bekasi, PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI).

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan pada bulan Mei 2025 lalu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH RI) melakukan penyegelan pada  PT HDN dan PT HTI karena diduga melanggar berat terkait pengelolaan limbah B3.

PT Harrosa Darma Nusantara disorot karena diduga melanggar persetujuan lingkungan dan teknis. Perusahaan ini mengumpulkan dan mengangkut limbah B3 ke Kabupaten Karawang, padahal izin teknisnya hanya berlaku untuk Kabupaten Bekasi. "Aktivitas tersebut tidak tercantum dalam dokumen lingkungan yang berlaku dan melanggar peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021," jelasnya saat membuka RDP  dan RDPU dengan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, B3 dan Deputi BIdang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH. BPLH, Dirut PT HDN dan Dirut PT HTI di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta. 

Sementara PT Harosindo Teknologi Indonesia disegel karena beroperasi tanpa dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan, serta tanpa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang."Kemudian, kami juga mendengar laporan masyarakat, penyegelan yang dilakukan itu diabaikan oleh 2 perusahaan tersebut,"jelasnya. 

Menurutnya, ini adalah bentuk perlawanan hukum. Karenanya, dalam kesimpulan rapat Ketua Komisi XII DPR RI  Bambang Patijaya, mendesak Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, B3 Serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH untuk mengambil tindakan yang lebih keras.

"Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, B3 Serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH perlu memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap PT HDN dan PT HTI mengingat banyaknya temuan pelanggaran perizinan lingkungan," jelasnya. 

Kemudian, Komisi XII mendesak Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Serta Deputi bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH RI  untuk melakukan penyegelan sementara pada PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia sampai perusahan melengkapi seluruh dokumen izin lingkungan yang diperlukan dan menyelesaikan seluruh sanksi yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ BPLH “Ini bentuk pembinaan, silahkan memenuhi semua persyaratannya,” jelasnya. 

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugrohomenjelaskan penerapan sanksi administrasi PT Harosindo Teknologi Indonesia  dilakukan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1825 tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan enda administratif kepada PT Harosindo Teknologi Indonesia di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat tanggal 1 September 2025.

Adapun, 13 temuan pelanggaran hasil pengawasan, Pertama, dokumen lingkungan yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi eksisting, yaitu SPPL, seharusnya dokumenya lingkungan berupa UKL-UP. Kemudian, tidak memiliki dokumen PKKPR, Tidak melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkan, Tidak melakukan pemantauan mutu emisi, Tidak menyusun dan melaporkan pengelolaan mutu udara secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Tidak memiliki perjanjian/kontrak kerjasama dengan pengangkut maupun pengelola limbah B3, Tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3, Tidak memiliki bangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3, tidak menyimpan Limbah B3 jenis scrap terkontaminasi B3 (A108d) sesuai dengan ketentuan penyimpanan limbah B3, Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan, tidak memiliki gudang penyimpanan B3, Tidak melekati kemasan B3 dengan simbol dan label, dan Tidak melakukan pelaporan pengelolaan B3 setiap 6 bulan sekali ke instansi lingkungan yang berwenang. 

Sementara, Penerapan sanksi administrasi PT Harrosa Darma Nusantara dilakukan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1997 tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada PT Harrosa Darma Nusantara di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat tanggal 25 September 2025. 

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan pengumpulan Limbah B3 berupa dross (B313-3) dari PT Meiwa Kogyo Indonesia yang berada di Kawasan Industri KIIC, di Kabupaten Karawang, yang tidak termasuk dalam wilayah pengumpulan Limbah B3 PT Harrosa Darma Nusantara yang berskala kabupaten Bekasi.

Ditemukan Limbah B3 berupa dross (B313-3) yang tidak disimpan ditempat penyimpanan Limbah B3, Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3, Tidak melekati simbol dan label Limbah B3 pada kemasan Limbah B3, Tidak melakukan pemisahan (segregasi) Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 dan Tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan.

Diposting 19-11-2025.

Dia dalam berita ini...

BAMBANG HARYADI

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 4