Perpres Stranas BHAM, Minta Regulasi yang Lebih Kuat Atasi Konflik Agraria

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) belum mampu menjadi instrumen efektif dalam mencegah konflik agraria maupun konflik bisnis yang terus berulang di berbagai daerah. Perpres yang mulai berlaku sejak 26 September 2023 itu, menurut Mafirion, telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Menteri pada 2024. Namun dalam praktiknya, ia menilai banyak ketentuan yang tidak berjalan sesuai harapan. 

“Perpres ini tidak kuat, hanya menjadi panduan tanpa sanksi yang mengikat, sehingga tidak bisa menjadi tempat berlindung bagi dunia usaha maupun masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM dan Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ia menyebut, lahirnya Perpres tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi maraknya sengketa lahan dan persoalan bisnis, sehingga dibutuhkan pedoman yang dapat menjaga agar konflik tidak terus terjadi di masa mendatang.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) pun tidak tercakup secara memadai dalam Perpres 60 Tahun 2023, padahal di lapangan banyak terjadi konflik. Salah satu contohnya adalah persoalan di Batam dan Rembang yang hingga kini belum terselesaikan. Menurutnya, peraturan yang hanya bersifat pedoman tanpa kekuatan mengikat justru tidak akan membawa perubahan berarti.

“Jadi saya pikir kalau hanya mau diperbaiki lagi Perpres ini sebenarnya sudah bagus sebagai panduan tapi dia tidak mengikat secara aturan. Nah kalau mau itu bikin undang-undang,” tuturnya.

Dengan payung hukum yang lebih tegas dan implementasi yang konsisten, Mafirion berharap konflik agraria dan sengketa bisnis tidak lagi menjadi persoalan berulang yang merugikan masyarakat. 

Diposting 18-11-2025.

Dia dalam berita ini...

H. MAFIRION

Caleg DPR-RI 2024-2029
Riau 2