Setuju RUU KUHAP Dibawa ke Paripurna, Soedeson Tandra Harapkan Hukum Yang Lebih Berkeadilan

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan kebutuhan mendesak agar sistem hukum pidana di Indonesia dapat lebih responsif terhadap perkembangan sosial, politik, teknologi, dan hukum yang terjadi dalam empat dekade terakhir.

Hal ini disampaikan Soedeson saat membacakan pendapat mini Fraksi Golkar dalam Rapat Kerja TK I RUU Tentang KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah berlaku selama 43 tahun dan berperan penting sebagai landasan sistem peradilan pidana kita. Namun, dalam perjalanannya, banyak ditemukan kekurangan baik secara substansial maupun praktis,” ujar Soedeson.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menilai, revisi KUHAP harus diarahkan untuk memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Dalam pandangannya, hukum dan demokrasi memiliki hubungan yang erat, di mana hukum menjadi instrumen utama untuk menegakkan keadilan, sementara demokrasi menjamin partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

Soedeson juga menyoroti masih adanya celah hukum yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, tingginya angka penyiksaan terhadap tersangka, serta lemahnya kedudukan penasihat hukum dalam proses peradilan. “Fakta-fakta sosial ini menunjukkan perlunya pembaruan hukum acara pidana yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reformasi KUHAP harus menjamin hak-hak semua pihak dalam proses hukum, baik tersangka, saksi, korban, maupun aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menciptakan sistem peradilan yang sederhana, cepat, transparan, akuntabel, dan berbiaya ringan.

“Pembaruan hukum acara pidana ini diharapkan mampu memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjadikan hukum sebagai sarana memanusiakan manusia, bukan sekadar menegakkan aturan,” tambahnya.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Soedson menutup pandangannya dengan harapan agar RUU KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

“Golkar berharap KUHAP hasil pembaruan nanti dapat menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjamin kepastian hukum tanpa diskriminasi, serta menjadi landasan kuat bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. 

Diposting 14-11-2025.

Dia dalam berita ini...

Dr. SOEDESON TANDRA, S.H., M.Hum.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Papua Tengah