Dorong JKN Lindungi Korban Kekerasan dan Kejahatan

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendorong agar skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih inklusif dengan memperluas cakupan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan korban bullying. Menurutnya, kedua kelompok tersebut selama ini tidak mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan karena kasusnya dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Korban KDRT dan bullying harusnya di-cover oleh JKN, karena yang kita bantu adalah korbannya, bukan pelakunya,” tegas Zainul dalam Rapat Panja Jaminan  Kesehatan Nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). 

Ia menilai alasan bahwa perlindungan terhadap korban akan meningkatkan kasus kekerasan tidak berdasar. “Kalau pelakunya harus dipidana, bahkan bisa dikenai denda sebesar biaya pengobatan korban. Jadi pendekatannya harus ke korban, bukan ke pelaku,” tambahnya.

Zainul juga menyoroti kondisi korban bullying yang kerap membutuhkan terapi psikologis namun terkendala biaya. Ia menegaskan, kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan seharusnya tidak dibiarkan menanggung beban ganda karena tidak memiliki akses pembiayaan kesehatan. “Kalau keluarganya mampu mungkin bisa berobat, tapi kalau tidak mampu, mereka mau pakai apa untuk terapi atau pengobatan?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani mendukung penuh usulan Zainul. Ia menilai penting untuk meninjau ulang regulasi yang menimbulkan ketimpangan perlindungan terhadap korban kejahatan. “Jangan sampai ada disonansi regulasi dan kebijakan. Ada loophole dalam peraturan kita yang membuat korban kekerasan dan kriminalitas tidak bisa mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata Netty.

Netty mencontohkan, banyak korban kejahatan seperti perampokan atau pembegalan yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena tidak adanya payung hukum yang memungkinkan pembiayaan JKN. “Orang yang jadi korban kriminalitas tidak pernah menyangka akan mengalami itu, tapi ketika sampai di rumah sakit, mereka tidak bisa di-cover karena tidak ada dasar hukumnya. Ini harus jadi perhatian bersama,” tegasnya.

Diposting 14-11-2025.

Mereka dalam berita ini...

ZAINUL MUNASICHIN

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 4

Dr. Hj. NETTY PRASETIYANI, M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 8