Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim Ayub menegaskan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh perlu diperpanjang tanpa batas waktu sebagai bentuk komitmen negara terhadap kekhususan dan keistimewaan Aceh. Ia menilai, keberlanjutan dana Otsus sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, menyusul akan berakhirnya masa 20 tahun pemberlakuan dana tersebut pada 2027 mendatang.
Muslim menjelaskan, UUPA (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh) telah menjadi dasar bagi pemberian dana Otsus yang selama ini berperan besar dalam pembangunan Aceh. Namun, jika tidak segera direvisi, Aceh berpotensi kehilangan sumber pembiayaan penting bagi kepentingan masyarakat.
“Dana Otsus ini sudah bergulir hampir 19 tahun, dan di 2027 akan selesai. Karena itu, kami meminta Pemerintah Aceh segera mengusulkan kepada pemerintah pusat agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dilakukan. Kami berharap revisi (UU ini akan menegaskan bahwa Dana Otsus Aceh) ini tidak terbatas waktu,” ujar Muslim Ayub kepada Parlementaria usai mendengar aspirasi dari Gubernur Aceh di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, tanpa perpanjangan dana Otsus, Aceh akan kesulitan mempertahankan kemandirian fiskal daerah dan berpotensi mengalami ketimpangan dibanding provinsi lain. Selain itu, Muslim juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana tersebut.
“Dana Otsus sudah mencapai sekitar Rp115 triliun selama 20 tahun lebih. Karena itu, pengawasan menjadi hal yang sangat mendesak, dan harus melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, serta lembaga keuangan negara,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Menurutnya, Baleg DPR RI telah mengidentifikasi sedikitnya delapan pasal dalam UUPA yang perlu dibahas, termasuk pasal-pasal yang mengatur mekanisme dana Otsus. Revisi ini, kata dia, juga akan menekankan sistem pengawasan dan efektivitas penggunaan dana Otsus agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Kami tidak ingin terjadi penyalahgunaan seperti di beberapa daerah lain. Karena itu, kami menginginkan pengawasan yang kuat agar pemanfaatan dana Otsus benar-benar sesuai aturan keuangan negara,” tuturnya.
Terkait besaran dana, Muslim berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penambahan alokasi dana Otsus kembali ke angka 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) seperti pada masa awal implementasi. Meski demikian, ia menyadari kondisi fiskal nasional saat ini menuntut efisiensi anggaran.
“Kami tetap mengharapkan penambahan ke 2,5 persen seperti tahun-tahun sebelumnya, meskipun kondisi keuangan negara saat ini sedang efisien. Yang terpenting, dana Otsus harus diperpanjang tanpa batas waktu, selama Aceh masih berstatus daerah khusus,” kata Muslim.