Reni Astuti Tegaskan Pembahasan UU ASN Adil bagi PNS dan PPPK

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Prolegnas 2025 akan difokuskan pada pencarian solusi terbaik terkait kedudukan pegawai pemerintah, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya sebagai Anggota Badan Legislasi tentu sangat berharap bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini benar-benar bisa memberikan solusi yang terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah baik itu yang ada di P3K maupun juga yang ada di ASN ” ujar Reni saat Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen-Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Legislator Fraksi PKS tersebut menambahkan, dalam proses pembahasan nanti, DPR akan secara terbuka mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan arah kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

“Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang sangat relevan dan banyak pegawai PPPK menantikan kepastian kebijakan Pemerintah ke depan. Kita tahu bahwa hak keuangan, karir, dan kesejahteraan PPPK dan PNS berbeda, meski keduanya sama-sama ASN yang berpengabdian untuk bangsa dan negara,” jelas Reni.

Reni menyoroti sejumlah pengalaman nyata, termasuk guru yang sebelumnya honorer kemudian diangkat menjadi PPPK, yang masih menghadapi disparitas dalam hal tunjangan kinerja dan kesejahteraan. Hal ini mendorong DPR untuk memastikan kebijakan ke depan lebih merata dan berpihak pada pegawai ASN.

UU ASN yang dibahas akan melalui proses naskah akademik di Baleg dan pembahasan teknis di Komisi II DPR bersama mitra Kementerian / Lembaga Pemerintah Pusat. Reni menekankan bahwa DPR akan menampung masukan dari berbagai pihak terkait: apakah PPPK seharusnya menjadi PNS, bagaimana pencatatan dan evaluasi kemampuan fiskal pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta prinsip kesejahteraan pegawai ASN.

“Yang penting, kesejahteraan pegawai ASN harus terus mendapatkan perhatian. Saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga disparitas antara PNS dan PPPK tidak terlalu jauh,” tutup Reni.

Diposting 15-10-2025.

Dia dalam berita ini...

RENI ASTUTI, S.Si., M.PSDM.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 1