Perkuat Penegakan Hukum Lintas Negara, Komisi XIII dan Pemerintah Bahas Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan Tingkat I pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi. Rapat ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa rapat ini terbagi ke dalam dua sesi, yakni pembukaan, penyampaian keterangan pemerintah, pandangan umum fraksi-fraksi, serta dilanjutkan rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan DIM RUU yang akan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Parera. "Hari ini kita memasuki pembahasan Tingkat I dan pengambilan keputusan terkait RUU pengesahan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia," ujar Willy.

Dalam paparannya, Willy juga menjelaskan kronologis pembahasan RUU tersebut. Presiden RI melalui Surat Nomor 34/Pres/6/2025 pada 5 Juni 2025 telah menyampaikan RUU ini kepada DPR dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum untuk membahasnya bersama DPR.

"Komisi XIII DPR RI telah melaksanakan rapat internal pada 19 Agustus 2025 dan mengadakan RDPU dengan pakar, akademisi, serta RDP dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri pada 25 Agustus 2025 untuk mendapatkan masukan," jelas Willy.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mewakili Presiden menyampaikan penjelasan pemerintah mengenai urgensi pengesahan perjanjian ini. Menurutnya, peningkatan hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas menuntut adanya kerja sama internasional, khususnya dalam bidang hukum.

"Situasi global saat ini memudahkan pelaku tindak pidana melarikan diri lintas negara sehingga menyulitkan penegakan hukum. Karena itu, Indonesia perlu menjalin perjanjian ekstradisi dengan negara lain, termasuk dengan Federasi Rusia," tegas Eddy.

Eddy menambahkan, Kerja sama ini diharapkan memperkuat penegakan hukum dengan asas saling menguntungkan, sekaligus menjadi kontribusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia.

"Perjanjian ini mengatur kewajiban ekstradisi, alasan penolakan, tata cara permintaan, hingga dokumen pendukung. Pengesahan dengan undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia," pungkas Eddy.

Diposting 22-09-2025.

Mereka dalam berita ini...

Dr. ANDREAS HUGO PAREIRA

Anggota DPR-RI 2024-2029
Nusa Tenggara Timur 1

WILLY ADITYA

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 11