Komisi IV DPR menetapkan pagu anggaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) 2026 sebesar Rp233,3 miliar. Wakil Ketua Komisi IV DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pagu anggaran itu tidak mengalami perubahan dari nota keuangan dan RAPBN 2026.
”Alokasi Anggaran Belanja Badan Pangan Nasional sebesar Rp233,3 miliar, yang mana alokasi anggaran tersebut tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam nota keuangan serta RAPBN tahun 2026,“ kata Abdul Kharis dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Kepala Bapanas di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025)
Meski begitu, Kharis meminta agar Bapanas tetap bekerja secara maksimal dan efisien untuk menjamin pangan rakyat, meskipun usulan anggaran tambahan bernilai jumbo itu tak direstui.
"Meskipun usulan tambahan anggaran Badan Pangan Nasional tahun 2026 belum terakomodir, Komisi IV DPR RI meminta Badan Pangan Nasional untuk menyusun rencana kerja dan program secara optimal, sehingga mampu menjawab tantangan dan pelaksanaan kebijakan pangan, serta mampu menjamin ketersediaan pangan yang aman, terisi, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp22,53 triliun di luar pagu yang diketok DPR. Tambahan anggaran itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional (PN), serta implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025.
Arief menjelaskan, usulan anggaran jumbo itu mencakup penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) senilai Rp2,04 triliun, bantuan pangan beras sebesar Rp20,46 triliun, dan bantuan bencana alam Rp17,9 miliar. Rinciannya, SPHP akan menyalurkan beras 1,2 juta ton, jagung 250 ribu ton, dan kedelai 100 ribu ton. Sedangkan bantuan pangan beras direncanakan menjangkau 18 juta penerima manfaat selama 6 bulan dengan jatah 10 kilogram per bulan.