Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edy Purwanto, menegaskan bahwa keadilan harus menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh. Penegasan itu disampaikan Edy saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Wakil Presiden RI 2004-2009 dan 2014-2019, Muhammad Jusuf Kalla, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Satu kalimat yang menurut kami menjadi trigger bersama yakni kata kunci keadilan. Dalam konteks ini tentu Baleg memiliki tugas yang sangat penting, bagaimana membentuk sebuah perangkat hukum yang kita sebut dengan kepastian hukum. Sehingga, dengan kepastian hukum itu bisa menjawab keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Edy dalam RDPU tersebut.
Edy menjelaskan, proses pembentukan undang-undang tidak hanya sebatas merumuskan pasal, tetapi juga harus memastikan norma hukum yang dihasilkan menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya pendekatan non-litigasi untuk penyelesaian konflik, sebagaimana pengalaman Jusuf Kalla dalam mendamaikan Aceh.
“Saya lihat kita menggunakan metodologi non-litigasi menyelesaikan masalah. Karena memang seringkali pendekatan litigasi justru membuat aspek keadilannya menjadi perdebatan. Idealnya seluruh konflik-konflik di bangsa ini, baik konflik lahan dan sebagainya, bisa lebih mudah kita selesaikan. Belajar dari keterangan bagaimana ikhtiar Pak Jusuf Kalla pada saat itu untuk mendamaikan Provinsi Aceh menjadi bagian dari bangsa yang kita cintai ini,” jelasnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan perlunya pemetaan konflik secara matang, termasuk identifikasi akar masalah dan kadar konflik. Dengan begitu, langkah penyelesaian dapat lebih tepat sasaran.
“Kita lihat bagaimana kita identifikasinya matang, berupa berbagai investigasi, kemudian metodologi konfliknya betul-betul dipetakan dengan baik, kemudian kadar konfliknya itu juga dilihat. Yang besar konfliknya, yang sedang, yang kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan agar setiap produk legislasi yang dihasilkan Baleg harus selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
“Apa pun undang-undang yang akan kita keluarkan, norma-norma yang kita rumuskan dengan baik harus berkesesuaian dengan tujuan negara itu sendiri. Tadi Pimpinan sudah menjelaskan filosofisnya, ada perlindungan, ada kesejahteraan, dan juga ada perdamaian. Tentu itu mungkin ada satu terkait yaitu keadilan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Edy menegaskan kembali bahwa keadilan menjadi pondasi penting demi mencegah munculnya konflik baru di masa mendatang.
“Semua produk hukum yang akan kita keluarkan adalah keadilan. Karena dengan ketidakadilan, potensi menimbulkan konflik di mana pun itu akan terjadi,” pungkasnya.