Evaluasi Prolegnas 2025, Ledia Hanifa Tekankan Pentingnya Efektivitas Legislasi

Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh DPR dalam merespons perkembangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Berdasarkan hasil evaluasinya, ia menunjukkan terdapat 27 rancangan undang-undang (RUU) yang masih dalam tahap pembahasan, dua RUU yang sudah rampung tetapi belum disahkan, serta satu RUU yang telah mendapat surat presiden (Surpres) namun belum dibahas sama sekali.

Ledia menegaskan, pembahasan evaluasi Prolegnas tersebut penting untuk memastikan produktivitas legislasi berjalan optimal di tahun 2025.

“Kita ingin melihat sejauh mana produktivitas DPR dalam membahas undang-undang bisa berjalan dengan baik,” ujarnya Ledia kepada Parlementaria di sela-sela rapat Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Legislator dari Fraksi PKS tersebut pun memandang, kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyelesaikan target legislasi yang telah ditetapkan. Setiap RUU harus melewati lima tahapan sebelum disahkan, yakni penyusunan, harmonisasi, rapat paripurna, pembahasan tingkat I, dan pembahasan tingkat II. Dengan demikian, RUU yang masih dalam tahap awal perlu mendapat perhatian khusus agar tidak tertinggal.

Dirinya pun menekankan, bahwa evaluasi ini juga menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah RUU dapat diselesaikan pada tahun berjalan atau perlu dialihkan ke Prolegnas tahun berikutnya.

“Evaluasi ini penting agar jelas mana RUU yang bisa segera diselesaikan, dan mana yang perlu digeser ke tahun berikutnya karena belum mulai sama sekali,” tegasnya.

Selain evaluasi, wakil rakyat dari Dapil Jabar I Bandung-Cimahi ini juga menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas proses legislasi dengan tetap membuka ruang partisipasi publik. Hal ini dianggap sebagai salah satu kunci agar setiap RUU yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Terakhir, Ledia pun menyampaikan harapannya agar kinerja legislasi di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif undang-undan. Sehingga, target Prolegnas bisa tercapai tanpa mengorbankan kualitas produk undang-undang. "Prolegnas pun bisa lebih produktif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” pungkasnya. Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh DPR dalam merespons perkembangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Berdasarkan hasil evaluasinya, ia menunjukkan terdapat 27 rancangan undang-undang (RUU) yang masih dalam tahap pembahasan, dua RUU yang sudah rampung tetapi belum disahkan, serta satu RUU yang telah mendapat surat presiden (Surpres) namun belum dibahas sama sekali.

Ledia menegaskan, pembahasan evaluasi Prolegnas tersebut penting untuk memastikan produktivitas legislasi berjalan optimal di tahun 2025.

“Kita ingin melihat sejauh mana produktivitas DPR dalam membahas undang-undang bisa berjalan dengan baik,” ujarnya Ledia kepada Parlementaria di sela-sela rapat Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Legislator dari Fraksi PKS tersebut pun memandang, kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyelesaikan target legislasi yang telah ditetapkan. Setiap RUU harus melewati lima tahapan sebelum disahkan, yakni penyusunan, harmonisasi, rapat paripurna, pembahasan tingkat I, dan pembahasan tingkat II. Dengan demikian, RUU yang masih dalam tahap awal perlu mendapat perhatian khusus agar tidak tertinggal.

Dirinya pun menekankan, bahwa evaluasi ini juga menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah RUU dapat diselesaikan pada tahun berjalan atau perlu dialihkan ke Prolegnas tahun berikutnya.

“Evaluasi ini penting agar jelas mana RUU yang bisa segera diselesaikan, dan mana yang perlu digeser ke tahun berikutnya karena belum mulai sama sekali,” tegasnya.

Selain evaluasi, wakil rakyat dari Dapil Jabar I Bandung-Cimahi ini juga menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas proses legislasi dengan tetap membuka ruang partisipasi publik. Hal ini dianggap sebagai salah satu kunci agar setiap RUU yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Terakhir, Ledia pun menyampaikan harapannya agar kinerja legislasi di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif undang-undan. Sehingga, target Prolegnas bisa tercapai tanpa mengorbankan kualitas produk undang-undang. "Prolegnas pun bisa lebih produktif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” pungkasnya. 

Diposting 10-09-2025.

Dia dalam berita ini...

Hj. LEDIA HANIFA A., S.Si., M.Psi.T.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 1