Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pentingnya percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Masyarakat Adat, serta RUU Perampasan Aset. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Di dalam Prolegnas Tahun 2025 yang menjadi prioritas kita, dalam poin 35 ada RUU tentang narkotika dan psikotropika. Ini mohon juga, karena (RUU) ini carry over dan over run, dan di dalam prolegnas adalah usulan pemerintah, mohon ini juga didorong terus, Pak Menteri. Karena persoalan yang satu ini (narkotika) luar biasa, bentuk transaksi dan cara penyebaran makin beragam dan makin susah untuk dikendalikan,” ujar Nyoman.
Selain itu, ia menyoroti RUU tentang Masyarakat Adat yang hingga kini belum menemui kejelasan meskipun telah diusulkan selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang harus segera diwujudkan.
“Padahal sesungguhnya kalau Republik ini mau berterima kasih, maka yang pertama-tama kita harus berterima kasih adalah kepada masyarakat adat. Mereka yang merawat air, merawat hutan, merawat kebudayaan. Harusnya kita berikan porsi yang lebih terhormat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nyoman juga menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera dijadwalkan pembahasannya agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Fraksi PDI-Perjuangan memberikan dukungan agar ini dibahas. Harapan kami agar undang-undang ini memenuhi harapan semua pihak dan kualitasnya bisa kita banggakan serta diterapkan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat kerja ini digelar sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap Prolegnas RUU Prioritas 2025 untuk memastikan daftar RUU selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan keadaan.