Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menekankan pentingnya keberanian pemerintah dalam menetapkan Rancangan Tata Penataan Daerah (RTP) Daerah yang tidak hanya berfokus pada pembentukan daerah otonomi baru (DOB), tetapi juga mengevaluasi efektivitas DOB yang telah terbentuk. Menurut Aher, sapaan akrabnya, banyak DOB yang dibentuk pasca reformasi justru tidak mampu memenuhi tujuan awal yaitu mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
“Jika dibuat DOB baru sudah berjalan sekian tahun malah pelayanan publik tidak terlalu bagus, kemiskinan makin banyak, kemampuan juga makin parah, hal-hal seperti itu perlu dievaluasi. Bahkan mungkin ada DOB yang sebaiknya digabungkan kembali ke induknya semula,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan jajaran Eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menilai penataan daerah ke depan harus berbasis pada desain besar yang bersifat top-down, bukan hanya berdasarkan usulan lokal. “Biasanya DOB itu usulan dari bawah. Ke depan sebaiknya dari atas ke bawah dengan cara pandang helicopter view, sehingga lebih jelas berapa layaknya Indonesia punya provinsi, kabupaten, dan kota,” jelasnya.
Aher juga menyoroti ketimpangan jumlah daerah di Jawa. Ia mencontohkan, Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota, Jawa Tengah 35, sedangkan Jawa Barat hanya 27, padahal jumlah penduduk Jawa Barat paling besar di Indonesia. “Dengan desain besar penataan daerah, ketimpangan semacam ini bisa dipantau secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain penataan daerah, Politisi Fraksi PKS ini menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut terkait desa. Ia menyoroti fenomena banyaknya usulan pemekaran desa yang dipicu oleh alokasi dana desa.
“Ada kabupaten di Jawa Barat yang mengusulkan 200 desa baru karena dana desa yang besar. Bahkan ada warga yang awalnya jadi camat, sekarang jadi kepala desa, karena dana desa luar biasa besar. Hal ini perlu pengawasan dan pembimbingan yang kuat,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung ketidakproporsionalan penyaluran dana desa yang mendorong daerah untuk memperbanyak jumlah desa. “Kedepan mungkin perlu ada RPP penataan desa supaya dana desa lebih proporsional dan betul-betul berdampak pada percepatan kemakmuran bangsa lewat pembangunan desa,” pungkasnya.