Anggota Komisi XIII DPR RI, Siti Aisyah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi pekerja perempuan di bandara, yang dinilainya tidak mendapatkan perlindungan memadai. Maka dari itu, Ia menegaskan bahwa ia akan mendesak BUMN atau pengelola bandara untuk bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja.
"Kami pribadi atau bersama-sama Komisi XIII sebenarnya sangat prihatin terhadap permasalahan-permasalahan yang telah diajukan oleh kawan-kawan. Bahwa pekerjaan perempuan di bandara itu nampaknya bandara itu mewah, tetapi mereka ada jam malam, mungkin jam 2 (malam), jam berapa, mereka tidak dilindungi, tidak ada transport dari tempat mereka," ujar Siti Aisyah dalam Audiensi Komisi XIII dengan Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Indonesian Airport Worker Federation di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa, (26/8/2025).
Siti Aisyah menyoroti permasalahan krusial yang dihadapi pekerja perempuan, seperti tidak adanya perlindungan pada jam malam dan rentan terhadap pelecehan seksual. Ia meminta perwakilan pekerja untuk menyertakan data dan fakta kasus yang konkret agar DPR dapat mengambil tindakan yang lebih efektif.
"Harusnya ini lho (data) kasusnya. Ada perempuan kami dilecehkan dan sekian, tetapi sampai sekarang orangnya masih bebas," tegasnya.
Siti Aisyah mengakui, beberapa isu yang diajukan, seperti masalah outsourcing dan kontrak kerja, bukan wewenang langsung Komisi XIII. Meski begitu, ia memastikan Komisi XIII tidak akan tinggal diam dan tetap akan memperjuangkan isu-isu tersebut melalui jalur rekomendasi.
"Masalah outsourcing atau kontrak kerja, maaf kami terus terang itu bukan di komisi kita. Walaupun kita akan usulkan itu bersifat rekomendasi," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Siti Aisyah menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan agar pengelola bandara memastikan semua peraturan perlindungan pekerja, terutama perempuan, berjalan dengan baik. Termasuk di dalamnya adalah jaminan fasilitas seperti ruang laktasi, cuti haid, dan penitipan anak, serta perlindungan dari kekerasan seksual.
DPR juga akan mengupayakan adanya pengawasan khusus dari badan pengawas di tempat kerja. Selain itu, Komisi XIII akan memfasilitasi kerja sama dengan lembaga terkait seperti Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan NGO pekerja perempuan untuk penanganan kasus-kasus kriminalisasi.
"Kami akan berusaha dan sangat prihatin terhadap permasalahan kawan-kawan di pekerja perempuan bandara," pungkas Siti Aisyah.