Komisi VIII Pastikan RUU Haji Atur Kuota, Kelembagaan, dan Petugas

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah merumuskan sejumlah poin krusial. Di antaranya terkait kelembagaan, kuota haji, hingga penugasan petugas haji yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Panja sudah selesai dan sudah diserahkan ke Komisi VIII. Besok (hari ini) insyaallah akan dilanjutkan di rapat paripurna. Poin utamanya tidak banyak, terutama soal kelembagaan, dari Badan Haji menjadi Kementerian Haji, termasuk pengalihan aset dan pegawai,” ujar Singgih saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/08/2025).

Terkait kuota, disepakati pembagian tetap yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, jika ada tambahan kuota dari Arab Saudi, pengaturannya akan dibahas bersama antara Kementerian Haji dan DPR.

Selain itu, isu mengenai petugas haji menjadi perhatian serius. Komisi VIII, tambahnya, membatasi jumlah petugas per kloter hanya dua orang, yakni petugas haji dan petugas pelayanan umum, agar tidak mengurangi jumlah jemaah. “Harapan kita tidak ada lagi kesalahan. Mekanismenya nanti diatur melalui peraturan menteri,” jelas Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Jateng V.

DPR menegaskan revisi undang-undang ini mendesak untuk menjawab tantangan penyelenggaraan haji yang setiap tahun menghadapi perubahan regulasi di Arab Saudi. “Dengan adanya kementerian yang khusus menangani haji, kita harapkan bisa lebih fokus, terutama untuk pelayanan di Tanah Suci, termasuk kampung haji dan fasilitas pendukung lainnya,” tandasnya. 

Diposting 26-08-2025.

Dia dalam berita ini...

H. SINGGIH JANURATMOKO, S.K.H., M.M.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 5