Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amaliah menekankan pentingnya pengarusutamaan aspek pendidikan dalam program kerja Kementerian Kebudayaan agar Indonesia dapat melahirkan lebih banyak budayawan di masa depan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Kebudayaan RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dalam agenda pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2024.
“Jika kita ingin melahirkan banyak budayawan, maka sumber utamanya adalah pendidikan. Tanpa pengarusutamaan kebudayaan dalam dunia pendidikan, akan sulit menemukan potensi talenta budayawan di masa depan,” ujar Ledia.
Ia menambahkan bahwa masyarakat masih memiliki pemahaman sempit mengenai budaya yang hanya diidentikkan dengan seni. Oleh karena itu, Ledia mendorong Kementerian Kebudayaan untuk lebih aktif menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Nampaknya sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan itu menjadi penting, karena masyarakat kita masih menilai budaya hanya sebatas seni. Padahal dalam undang-undang tersebut disebutkan ada banyak objek pemajuan kebudayaan lainnya,” jelas politisi Fraksi PKS itu.
Ledia juga menyoroti perlunya penguatan indikator kinerja internal Kementerian Kebudayaan, salah satunya melalui capaian predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan satuan kerja Dirjen Kebudayaan. Menurutnya, capaian ini akan menjadi tolok ukur penting dalam tata kelola kelembagaan ke depan, terutama pasca pemisahan kementerian.
Tak lupa, ia juga mengingatkan agar Kementerian Kebudayaan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menimbulkan beban pemeriksaan yang berulang pada tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan semua catatan ini bisa segera diatasi. Jangan sampai rekomendasi BPK menumpuk dan menjadi beban tambahan dalam pemeriksaan mendatang,” tutupnya.