Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto, menyoroti rendahnya kontribusi sektor perikanan terhadap pembangunan nasional pada triwulan I (TW I) tahun 2025. Menurut Panggah, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa sektor kelautan dan perikanan masih belum memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan nasional, padahal potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia sangat besar, baik dari sisi perikanan tangkap maupun budidaya.
“Kita memiliki Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang melimpah, tetapi kontribusi sektor ini sangat minim pada TW I tahun 2025, di mana kontribusi terhadap PDB dan pertumbuhan hanya mencapai 2,29 persen dan 2,25 persen, ini ada yang salah dan perlu ditata kembali untuk mendorong peningkatan kontribusi sektor KKP secara maksimal,” ujar Panggah dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tercatat hanya sebesar 2,29 persen, turun dari 2,33 persen pada TW I tahun 2024. Pertumbuhan sektor perikanan juga mengalami penurunan, dari 3,49 persen di TW I 2024 menjadi hanya 2,25 persen di TW I 2025.
Volume ekspor perikanan pun terbatas, yakni hanya 0,43 juta ton pada periode tersebut. Sementara itu, nilai realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Juni 2025 tercatat sebesar Rp975,74 miliar.
Lebih lanjut, Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah itu menilai, salah satu penyebab lemahnya kontribusi sektor perikanan adalah masih maraknya praktik illegal fishing. Dia menyebut, dalam periode 2020–2025, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp13 triliun. Selain itu, penyelundupan hasil laut dan ekspor ilegal juga menjadi masalah yang berdampak sistemik terhadap kinerja sektor ini.
“Maraknya praktek illegal fishing dan penyelundupan hasil laut yang selalu terjadi, hal ini berdampak terhadap minim kontribusi sektor Kelautan dan Perikanan terhadap pertumbuhan, PDB Nasional dan PNBP,” pungkasnya.
Maka dari itu, Panggah mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih fokus dalam menyusun langkah strategis dan kebijakan yang dapat mengurangi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, atau yang dikenal dengan istilah Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Menurutnya, upaya tersebut harus menjadi prioritas untuk meningkatkan peran sektor perikanan dalam pembangunan nasional.