Abidin Fikri: Kebijakan Haji Indonesia Harus Adaptif dengan Regulasi Arab Saudi

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri menekankan pentingnya penyelenggaraan haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan otoritas Arab Saudi. Menurutnya, ke depan Badan Pengelola (BP) Haji harus benar-benar memperhatikan lima poin evaluasi Pemerintah Arab Saudi terhadap pelaksanaan haji Indonesia, sebagaimana disampaikan melalui Nota Diplomasi untuk penyelenggaraan haji 2025.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji yang dilaksanakan oleh negara harus mengikuti aturan yang berlaku di Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggara. “Kita harus benar-benar adaptif terhadap kebijakan dari otoritas Arab Saudi. Jangan lagi ada keluh-kesah jika kebijakan berubah-ubah. Justru kita harus bersiap dan mampu menyesuaikan,” ujarnya kepada Parlementaria, di sela-sela kegiatan Baleg DPR RI di Denpasar, Bali, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji adalah bentuk penyelenggaraan negara yang melibatkan panitia negara, sehingga penyelenggaraannya pun harus dilakukan sebaik-baiknya dan selaras dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Terkait lima poin evaluasi Pemerintah Arab Saudi, Abidin menilai poin-poin tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

“Evaluasi itu harus diimplementasikan. Itu semua demi keselamatan jemaah kita agar dapat beribadah dengan aman, sehat, dan nyaman,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek istitho'ah (kemampuan) dalam konteks haji tidak hanya dilihat dari sisi finansial atau spiritual, tetapi juga kesiapan fisik jemaah. Menurutnya, ibadah haji adalah ibadah fisik yang membutuhkan kondisi tubuh yang prima agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan optimal.

“Jadi, istitho’ah itu bukan hanya soal keuangan atau mental spiritual, tapi juga soal kesehatan fisik. Itu yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dalam negeri kita,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohamad Imran menyampaikan angka jemaah yang wafat terus bertambah. Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, tercatat 418 jemaah wafat. Jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung. Seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa. Tingginya angka kematian dan kesakitan pada jemaah haji Indonesia menjadi sorotan khusus oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Imran menyampaikan bahwa tingginya angka kematian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya," ungkap dia.

Ia pun memohon dukungan dari pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi tingginya angka kematian jemaah haji tersebut. Salah satunya, mempermudah legalitas operasional akses layanan kesehatan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menjelaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji. Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian. 

Diposting 03-07-2025.

Dia dalam berita ini...

H. ABIDIN PIKRI, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 9