Komisi VIII Minta Evaluasi Layanan Syarikah dan Perlindungan Jemaah Non-Kuota

Persoalan visa haji furoda dan sistem layanan oleh syarikah menjadi perhatian serius Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota Timwas Haji DPR RI Singgih Januratmoko jelang keberangkatan Timwas Haji DPR RI gelombang kedua.

Menurut Singgih, hingga saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah haji yang berangkat melalui jalur visa non-kuota seperti visa furoda atau mujamalah karena belum adanya payung hukum yang jelas. Hal itu karena skema ini masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi.

“Memang kemarin itu bisnis to bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda. Tapi ke depan, insyaallah dalam revisi undang-undang haji yang baru akan kita atur soal visa non-kuota ini,” ujar Singgih kepada Parlementaria jelang keberangkatan di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/5/2025).

Singgih menegaskan, DPR RI tengah mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur non-kuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak. “Selama ini pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka, karena belum diatur dalam undang-undang. Nanti insyaallah dalam UU yang baru semua itu akan terwadahi,” tambahnya.

Di sisi lain, persoalan sistem layanan syarikah juga mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini. Singgih menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2024 lalu hanya ada satu syarikah yang menangani seluruh jemaah Indonesia, namun hal itu justru menimbulkan banyak masalah. Maka tahun ini, pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah, namun justru muncul persoalan baru.

“Kita berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tapi ternyata justru menyebabkan jemaah dalam satu kloter bisa terpecah. Bahkan ada suami istri yang dipisah penempatannya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menambahkan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk membenahi sistem ini. Ke depan, distribusi jemaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani oleh satu syarikah yang sama.

“Insyaallah nanti meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi satu embarkasi ditangani satu syarikah, agar suami istri dan keluarga tidak terpecah lagi,” pungkasnya.

Diposting 30-05-2025.

Dia dalam berita ini...

H. SINGGIH JANURATMOKO, S.K.H., M.M.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 5