Legislator Himmatul Aliyah Sambut Baik Perpres Tukin Dosen ASN: Aspirasi Terjawab

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi ASN dosen dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut baik hal tersebut lantaran aspirasi dosen yang diperjuangkan bisa terwujud.

"Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan. Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN adalah bukti nyata bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan dosen," kata Himmatul melalui keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Politikus Gerindra ini menyampaikan perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen memang menjadi salah satu fokus utama Komisi X DPR RI. Terutama dalam dialog dan pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Tunjangan kinerja ini rencananya mulai dicairkan pada Juli 2025, dengan pembayaran yang bersifat retroaktif sejak Januari 2025. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia.

Besaran tukin akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing dosen dan institusinya. Penilaian tersebut mencakup kontribusi dalam tiga pilar utama atau tridarma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi, sekaligus bentuk pengakuan terhadap peran strategis para dosen sebagai garda depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa.

Besaran Tukin Dosen di Perpres No 19 Tahun 2025

Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:

Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000

Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sementara itu, tukin Mendiktisaintek adalah 150 persen dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000.

Sedagkan tukin Wamendiktisaintek adalah 90 persen dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.

 

Diposting 23-04-2025.

Dia dalam berita ini...

Hj. HIMMATUL ALIYAH, S.Sos., M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
DKI Jakarta 2