Komisi X DPR RI menyambut baik program sekolah swasta gratis yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta. DPR pun mendorong Pemerintah untuk memperluas jangkauan program tersebut hingga ke semua daerah, termasuk daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan pebatasan).
"Ini adalah langkah yang sangat baik dan patut diapresiasi. Namun, penting untuk tidak hanya fokus pada Jakarta saja tetapi juga memperluas cakupan program ini ke seluruh Indonesia, terutama ke daerah-daerah terpencil yang sering kali kurang mendapatkan perhatian," ujar Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira, Selasa (27/8/2024).
Sebagai informasi program sekolah gratis untuk sekolah swasta merupakan insiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sebagai bentuk pengalihan anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada 2025. Program ini menjadi solusi bagi peserta didik yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi tidak mendapatkan KJP Plus.
Dengan program tersebut, tidak ada lagi verifikasi ekonomi demi mendapatkan bantuan pendidikan karena seluruh siswa yang terdaftar di DTKS bisa mendapat hak biaya pendidikan di sekolah negeri atau sekolah swasta dari Negara. Andreas mengatakan, terobosan dari Pemda DKI Jakarta tersebut juga dapat menjadi solusi dari banyaknya permasalahan pendidikan di sekolah-sekolah swasta.
“Kita sering sekali mendengar anak dari keluarga tidak mampu menunggak SPP. Banyak juga ijazah siswa tertahan di sekolah karena belum melunasi SPP sehingga mereka yang telah lulus sekolah kesulitan melamar pekerjaan,” tuturnya.
Lewat program fasilitas biaya pendidikan untuk sekolah swasta bagi masyarakat, menurut Andreas, masalah-masalah seperti itu dapat dikurangi. Hal ini lantaran sebenarnya banyak juga siswa yang masuk sekolah swasta berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah akibat tidak diterima di sekolah negeri, salah satunya karena aturan PPDB (proses penerimaan peserta didik baru).
“PPDB ini kan masih banyak kurangnya ya. Baik karena sistem zonasi, siswa tidak bisa masuk negeri karena masalah usia, dan berbagai persoalan lain sehingga mereka terpaksa masuk ke sekolah swasta,” ungkap Andreas.
“Yang jadi fenomena adalah akhirnya siswa dari keluarga kurang mampu kesulitan membiayai anaknya di sekolah swasta. Dan tidak sedikit yang akhirnya putus sekolah. Jadi kebijakan memfasilitasi biaya pendidikan di sekolah swasta itu bisa menjadi solusi dari berbagai macam masalah pendidikan,” sambungnya.
Andreas mengatakan, sudah menjadi kewajiban Negara menanggung biaya pendidikan warganya sampai minimal 12 tahun. Hal tersebut juga dapat menjadi jaminan agar orangtua menyekolahkan anak-anaknya karena masalah biaya sudah ditanggung oleh Negara.
“Tujuan pembiayaan pendidikan ini untuk mencapai wajib belajar 12 tahun. Jadi kalau negara menyediakan dana, maka rakyat pun wajib belajar,” tegas Andreas.
“Yang dimaksud kalau negara membiayai, maka ada kewajiban rakyat untuk menyekolahkan anak. Orangtua yang tidak mengirim anaknya ke sekolah harus dapat punishment, dan anak yang tidak ke sekolah harus ditangani secara khusus,” imbuhnya.
Saat ini ada 2.090 sekolah swasta di DKI Jakarta yang terdaftar untuk berkerja sama dalam program fasilitas biaya pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama atau SMP, Sekolah Menengah Atas atau SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK. Pemprov DKI tidak menyertakan sekolah swasta yang memiliki grade paling tinggi pada program ini karena sekolah-sekolah tersebut tidak menerima dana BOS.
Jumlah kuota siswa yang tersedia yaitu 286.000 orang disamakan dengan jumlah siswa yang saat ini tertampung di sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta. Lewat kebijakan ini, anak-anak yang gagal dalam PPDB di sekolah negeri kini tidak perlu khawatir karena tetap bisa mengenyam pendidikan yang biayanya ditanggung negara di sekolah swasta yang berada dekat dengan rumahnya.
“Harusnya program seperti ini diinisiasi oleh Kemendikbud di seluruh daerah sehingga sekalipun siswa tak berhasil masuk negeri, mereka tetap bisa mendapatkan hak memperoleh fasilitas biaya pendidikan dari Negara selama terdaftar di DTKS,” kata Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menekankan program ini harus memberikan dan menjamin kualitas pendidikan yang bagus sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga sekolah-sekolah swasta yang terlibat dalam program tersebut harus benar-benar memiliki kualitas yang baik.
"Program pemberian manfaat biaya pendidikan di sekolah swasta tidak hanya soal menyediakan fasilitas pendidikan tanpa biaya, tetapi juga memastikan bahwa standar pendidikan tetap tinggi,” imbaunya.
“Pemerintah harus memastikan bahwa sekolah-sekolah yang bergabung dalam program ini memenuhi kualitas yang baik agar anak-anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas," terang Andreas.
Legislator dari Dapil NTT I itu menambahkan, program fasilitas biaya pendidikan di sekolah swasta seperti yang diinisiasi DKI Jakarta sangat diperlukan di wilayah terpencil, mengingat masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Apalagi, kata Andreas, tujuan dari program ini adalah memberikan hak biaya pendidikan kepada anak-anak Indonesia, khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakangnya, berhak mendapatkan akses pendidikan. Dan di daerah 3TP ada banyak sekali anak-anak yang sulit memperoleh akses pendidikan karena terdesak oleh masalah ekonomi,” ucapnya.
Andreas menjelaskan program sekolah yang biayanya ditanggung negara itu menunjukkan kemajuan yang signifikan dari Pemprov DKI. Meski begitu, ia menyebut Indonesia memiliki tantangan yang lebih besar tentang pendidikan di luar kota-kota besar.
“Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud dapat mengimplementasikan program yang diinisiasi Jakarta ke daerah lain dengan segera. Banyak daerah di luar ibu kota yang memiliki kebutuhan mendesak terhadap akses pendidikan bagi anak-anak,” tukasnya.
"Pemerintah harus sadar ada tantangan besar dalam memastikan bahwa semua anak di seluruh pelosok negeri dapat menikmati manfaat yang sama," imbuh Andreas.
Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan itu akan mendorong Pemerintah agar kebijakan biaya sekolah ditanggung Pemerintah tersebut tidak hanya memprioritaskan sekolah-sekolah di kota besar. Andreas menekankan pentingnya Pemerintah memberikan perhatian serius kepada anak-anak di daerah-daerah yang masih kesulitan mendapat akses pendidikan.
“Dan tentunya dibutuhkan dukungan anggaran yang cukup dan distribusi yang merata untuk keberhasilan program ini. Pemerintah pusat dapat bekerja sama dengan Pemda-pemda untuk mengalokasikan anggaran, menyisihkan sebagian dana daerah untuk memberikan hak biaya pendidikan kepada warganya, termasuk di sekolah swasta,” urainya.
Andreas mengingatkan, pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Dengan memberikan akses pendidikan yang berkualitas kepada semua anak, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil, artinya Negara berinvestasi untuk masa depan Indonesia.
"Program ini dapat menjadi inspirasi bagi kebijakan pendidikan di seluruh Indonesia, demi mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," tutup Andreas.