Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

F-PKB Dorong Pemerintah Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen di 2025

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI menyampaikan pendapat terkait APBN TA 2025 yang berkaitan dengan pidato Presiden Republik Indonesia tentang pengantar RAPBN 2025 beserta nota keuangannya. F-PKB DPR RI memberikan catatan penting, di antaranya terkait pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

F-PKB DPR RI mengusulkan agar target pertumbuhan ekonomi tersebut bisa dinaikkan di angka 5,3 persen, sebagaimana yang telah diraih pada masa pandemi covid-19 di Tahun 2022. Hal itu disampaikan Anggota F-PKB DPR RI Ratna Juwita Sari saat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Secara khusus, ungkap Ratna, F-PKB meminta pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada investasi, baik foreign direct investment maupun domestic direct investment. Tujuannya, agar mampu memberikan nilai tambah yang signifikan khususnya pada penyerapan tenaga kerja yang ditargetkan berada di kisaran 7 sampai 8 persen dan Rasio Gini sebesar 0,379 sampai 0,382. F-PKB sangat mendukung untuk menjaga tingkat kemiskinan di angka 7 persen.

Namun demikian, tandasnya, F-PKB menyayangkan gini rasio yang stagnan bahkan cenderung meningkat. Hal tersebut, ungkap Ratna, menandakan adanya peningkatan ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia.

Sehingga, F-PKB meminta agar pemerintah meningkatkan pemerataan kesejahteraan. “Yang bertujuan untuk menekan terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi sekaligus  memperkuat kohesi sosial rakyat masyarakat,” tutur Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.

Selain itu, Fraksi Partai kebangkitan bangsa berpendapat terkait rencana penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 tepatnya Pasal 7 ayat 1 huruf b yang akan diberlakukan selambatnya 1 Januari 2025 memerlukan kajian yang mendalam sebelum dilaksanakan.

Termasuk, sambungnya, perhitungan ulang risiko terjadinya kenaikan inflasi dan biaya hidup serta dampaknya ke sektor usaha kecil dan menengah. “Sehingga secara tegas kami meminta Pemerintah untuk bisa mempertimbangkan kembali apakah penerapan PPN 12% di tahun 2025 merupakan kebijakan yang tepat,” tegasnya. 

Diposting 28-08-2024.

Dia dalam berita ini...

Ratna Juwita Sari

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 9