Pemerintah telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren. Diketahui, Dana Abadi Pesantren menjadi isu yang dijanjikan calon presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
Meskipun demikian, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina mempertanyakan kesiapan Kementerian Agama dalam merealisasikan janji politik presiden terpilih mengenai dana abadi pesantren.
“Dana abadi pesantren dari mana sumber anggarannya? Kemudian bagaimana dengan realisasinya agar tepat sasaran mengingat ini merupakan janji politik presiden terpilih,” pungkasnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Eselon I Kemenag di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2024).
Selly menambahkan dana abadi pesantren ternyata sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-P ini menyoroti program beasiswa belajar santri hingga keluar negeri. Menurutnya, anggaran Kemenag tidak akan cukup untuk merealisasikan janji politik tersebut.
“Kemenag seperti dianaktirikan oleh Kementerian Keuangan, apalagi ada janji politik seperti dana abadi pesantren dan beasiswa bagi para santri bagaimana agar janji politik tersebut dapat terealisasi?,” ungkapnya.