Komisi X DPR RI menilai terlalu banyak instansi yang terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan destinasi pariwisata super prioritas. Hal ini mengakibatkan munculnya tumpang tindih penugasan antarinstansi sehingga melahirkan tata kelola pariwisata yang tidak efektif dan efisien. Karena itu, persoalan ini akan menjadi salah satu muatan yang akan dimasukkan dalam penyempurnaan revisi UU Kepariwisataan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi X dengan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kemenparekraf/Baparekraf N.W. Giri Adnyani, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hariyanto, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Isu ini menjadi sorotannya lantaran UNESCO telah menjatuhkan peringatan berupa kartu kuning (yellow card) terhadap Geopark Danau Toba, yang merupakan destinasi super prioritas bagi Indonesia sekaligus bagian dari Geopark UNESCO. Peringatan ini, ujarnya, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terkait agar tidak terulang di masa mendatang.
“Komisi X selalu menyampaikan terlalu banyak kementerian dan lembaga sehingga anggaran untuk destinasi super prioritas tidak terintegrasi dengan baik sehingga tidak digunakan maksimal seperti ‘kartu kuning’ (yang didapat wisata Danau Toba). Masalah ini menjadi concern bagi Panja Pariwisata untuk penyempurnaan soal kelembagaan di dalam Undang-Undang Tentang Pariwisata,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Di sisi lain, menurutnya, jika stakeholder pengelola Danau Toba terlalu banyak dan saling tumpang tindih, maka dinilai akan menghambat setiap eksekusi pengembangan kepariwisataan berupa riset, edukasi, dan pemasaran. Ia menegaskan perlu ada regulasi yang jelas agar potensi destinasi pariwisata super prioritas bisa terkelola dengan sebaiknya-baiknya tanpa banyak campur tangan.
Oleh karena itu, sebagai Ketua Panja Pariwisata, dirinya bersama dengan para Anggota Komisi X DPR akan memperdalam sejumlah metode pengelolaan kelembagaan yang terkait sektor pariwisata. “Pada pembahasan selanjutnya, kami mungkin akan sangat harus hati-hati kita dalam proses ini, supaya tidak ada singgungan dengan kementerian lain yang mungkin akan bisa menghambat revisi undang-undang pariwisata,” tutup Agustina.
Perlu diketahui, Komisi X DPR sedang melakukan revisi Undang-Undang Tentang Kepariwisataan. Upaya ini dilakukan karena memperbaharui dan menyinkronkan berbagai kebijakan dan stakeholder agar mampu menghadapi berbagai tantangan. Di mana, di dalamnya mencakup unsur pemerintah, media, akademisi, pebisnis/praktisi, hingga komunitas.