Wakil Ketua Komisi III: Hak Korban KSP Indosurya Harus Dikembalikan

Berkas perkara Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya telah dinyatakan lengkap. Pelaku akan segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya. 

Merespon hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan. "Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," paparnya dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Dia pun berharap hak-hak korban bisa terpenuhi. "Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ujar Sahroni.

Dilain kesempatan, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan, melihat kasus Indosurya, layak pelaku dihukum berat. “Saya kira langkah itu sudah tepat. Ternyata banyak kasus Indosurya itu. Pencucian uang juga diduga seperti itu, uang nasabah juga,” kata Nasir.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Henry Surya mulai Selasa (14/3/2023) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara Indosurya, Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.

Sementara Kejaksaan Agung juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

Diposting 17-05-2023.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3