Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dukung Polri, Komisi III DPR: Ancaman dan Intimidasi Oknum ASN BRIN Mirip PKI

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan, cara  peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin, melakukan ancaman, mirip intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960-an. Nasir mendukung kepolisian untuk memproses hukum kasus ini. 

Nasir mengatakan sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahun mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut. 

Apalagi ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah, organisasi besar di indonesia, setelah Nahdlatul Ulama (NU).  

Dijelaskannya, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. 

Intimidasi dan Agitasi ala PKI di Era 1960-an  

Bahkan kalimat yang diposting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960–an.  

Dalam perkara ini, pihak Kepolisian mengatakan akan menangani kasus ini. Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah melakuan profiling pernyataan AP Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah.  

Nasir mengatakan langkah AP Hasanuddin meminta maaf harus hormati. Namun proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum. 

"Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” ungkap Nasir dalam keterangan, Selasa (25/4). 

Apalagi dalam narasinya di media sosial dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum maka publik akan menduga bahwa AP Hasanuddin bagian dari rezim yang berkuasa. 

“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata Nasir. 

Kepada pimpinan BRIN, Nasir berharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

“Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan  memberikan efek jera agar ke depan jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini.

Diposting 26-04-2023.

Dia dalam berita ini...

Muhammad Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2019-2024
Aceh 2