Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sebesar Rp69,19 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menjelaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 mencapai Rp98.893.909,11.
Sebesar 70 persen atau Rp69.193.733,60 menjadi Bipih yang akan ditangung jemaah haji. Sedangkan, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menilai biaya perjalanan haji yang diusulkan tidak rasional dan memberatkan masyarakat.
Rencananya Panja Komisi VIII DPR akan melakukan monitoring ke Arab Saudi untuk mengomunikasikan kembali biaya haji yang memberatkan para jemaah.
Rencana monitoring ini dilakukan sebelum Rapat Panja Komisi VIII DPR tentang pembahasan rencana kenaikan biaya haji harus disahkan tanggal 13 Februari 2023.
"Pada intinya Fraksi PDIP menolak biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta itu. Kami minta biaya haji itu perlu dikaji ulang dan dirasionalisasikan segera," ujar Hasbi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023).
Hasbi menekankan PDIP di Komisi VIII DPR akan berjuang dan berkomitmen agar biaya perjalanan haji dapat ditekan. Atau setidaknya sama seperti tahun 2022, yakni Rp39 juta.
Pihaknya juga bakal meminta kajian dan rasionalitas dari Kemenag hingga muncul angka Bipih yang dibebankan jemaah Rp69,19 juta.
"Kami berharap biaya haji tidak terjadi kenaikan dan seperti tahun 2022 sebesar Rp39 juta," ujar Hasbi.
Perhitungan Kemenag
Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan alasan BPIH 2023 naik dari tahun sebelumnya.
Usulan BPIH yang nanti dibebankan langsung kepada jemaah pada periode 1444 H/ 2023 jauh lebih besar dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp39,8 juta.
Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Hilman menjelaskan kenaikan BPIH 2023 dari tahun sebelumnya karena ada perubahan skema persentase komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.
Menurutnya, jika komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.
Sebagai contoh, komposisi Bipih 41 persen dan nilai manfaat 59 persen dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis.
Padahal jemaah yang menunggu 5 hingga 10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat.
Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih 70 persen dan nilai manfaat 30 persen.
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," ujar Hilman, Sabtu (21/1/2023).