Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator PKB Minta Polri Beri Ruang Keluarga Mahasiswa UI Ungkap Fakta

Legislator Fraksi PKB Mohammad Rano Alfath meminta tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Polda Metro Jaya di kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dapat seinklusif mungkin terhadap hak keluarga korban. Dia meminta agar keluarga diberi ruang untuk mengungkap fakta.

"Saya turut berdukacita atas meninggalnya HAS, mahasiswa UI yang sebenarnya masih memiliki masa depan panjang, namun dihadapkan pada insiden seperti ini. No parent should outlive their children. Saya tidak bisa membayangkan rasanya seorang ibu harus mengubur anaknya sendiri," kata Rano dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

"Untuk itu, saya meminta Polri usut tuntas dan cari fakta yang sebenar-benarnya agar keadilan dapat ditegakkan, baik bagi korban maupun anggota keluarga," sambungnya.

Rano mengatakan TGPF harus mencari bukti kebenaran kasus tersebut. Dia juga mengimbau penegak hukum untuk tidak terburu-buru dalam mencari bukti-bukti itu.

"Polda Metro Jaya baru saja membentuk TGPF terkait kasus ini, nah di situ saya minta para penegak hukum dapat memberikan ruang yang luas dan seinklusif mungkin terhadap statement-statement dari pengacara dan keluarga korban terkait bukti dan fakta insiden tersebut," ucap Rano.

Rano menegaskan Hasya telah tiada, yang artinya tak bisa membela dirinya sendiri. Dia berharap polisi tak tergesa-gesa menyimpulkan.

"Mengingat korban sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa membela dirinya. Jangan tergesa-gesa sehingga menghasilkan tindakan yang kurang arif," tambah Rano.

Dia berharap TGPF dapat memberikan hasil yang pasti kepada masyarakat.

"Saya sangat memahami kerisauan masyarakat dan Kapolri Jenderal Listyo juga sudah berikan atensi, saya harap proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi mengatakan penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.

"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum, dan Bidkum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).

Latif menjelaskan, setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dan ESBW (purnawirawan polisi). Namun mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.

Latif mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan. Kasus disetop lantaran tersangka dalam kasus ini mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Diposting 31-01-2023.

Dia dalam berita ini...

Moh. Rano Alfath

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3