Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada Universitas Lampung (Unila).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM [Karomani, Rektor Unila] dan kawan-kawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11).
Belum diketahui materi apa yang hendak digali tim penyidik KPK terhadap Utut. Pada hari ini, KPK turut memanggil enam saksi lain.
Mereka ialah Anggota DPR Fraksi NasDem Tamanuri dan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman.
Serta Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.