Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menekankan agar pemerintah pusat secara tegas menentukan politik subsidi pupuk yang ideal. Pasalnya, hingga kini, ia menilai para petani di Indonesia semakin kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi, terutama usai diterapkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Dengan model politik subdisi semacam ini, efektif apa tidak? Karena faktanya masih menciptakan kegaduhan dan masih ada image pupuk langka. Kalau melihat dari produksi, itu ga ada pupuk langka. Wong kita ekspor 1-2 juta (pupuk) kok, tapi memang persoalannya politik subsidi,” ungkap Nusron dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan direksi PT Pupuk Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Membahas penyediaan pupuk nasional sekaligus keberlangsungan pupuk bersubsidi, dirinya pun mempertanyakan sikap pemerintah pusat. Bagi Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) DPR RI itu, sikap pemerintah pusat saat ini terkesan belum mempertimbangkan masukan PT Pupuk Indonesia, sebagai operator pelaksana, dalam penyusunan model produksi dan distribusi pupuk bersubsidi yang ideal.
Sehingga ia mengusulkan single price dan model subsidi output untuk pupuk di Indonesia. Dari sudut pandangnya, dua usulan yang ia utarakan itu akan mengurangi masalah kelangkaan pupuk. “Kalau kita menggunakan model subsidi output, kita enggak perlu lagi ada isu pupuk subsidi dan pupuk non-subsidi. Enggak perlu lagi diutang oleh pemerintah. Enggak perlu lagi para pengecer itu terpaksa harus daftar atau para distributor terpaksa mencari dukungan kanan-kiri untuk menjadi distributor. Saya lebih sepakat kalau pupuk itu memakai single price,” tandas Nusron.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Acmad Bakir Pasaman memaparkan kesiapan PT Pupuk Indonesia dalam menanggapi perubahan kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022, berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Kepmentan Nomor 5 Tahun 2022. Di antaranya, menyiapkan pasokan pupuk urea dan NPK sesuai alokasi terbaru, menyiapkan mitigasi pengurangan jenis komoditas dan jenis pupuk, beserta digitalisasi layanan penyaluran pupuk.
Ia pun menerangkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat pembatasan komoditas pangan yang memperoleh pupuk bersubsidi, yang sebelumnya 70 komoditas menjadi 9 komoditas. Lalu, jelasnya, terdapat pengurangan jenis pupuk yang disubsidi, yang sebelumnya ada 5 jenis pupuk subsidi, kini menjadi 2 jenis pupuk subsidi yaitu NPK dan Urea.
Adapun berdasarkan Kepmentan Nomor 5 Tahun 2022, alokasi jenis pupuk subsidi pupuk urea dan NPK ditambah. Sebelumnya, kuota pupuk subsidi urea sebesar 4.232.704 ton, kini menjadi 4.379.832 ton. Terakhir, kuota pupuk subsidi NPK, sebelumnya, sebesar 2.481.914 ton, kini menjadi 2.981.799 ton.