ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman, mengusulkan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk diberhentikan sementara menyusul penyelesaian lambat dari kasus pembunuhan Brigadir J.
“Polisi kasih keterangan kepada publik lalu kita ditipu juga. Kita tanggapi, ternyata salah. Maka, mestinya, Kapolri diberhentikan sementara.” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama dengan Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8).
Benny juga menambahkan bahwa penonaktifan Kapolri membuat Polri dapat diambilalih oleh Menkopolhukam agar kasus dapat diselesaikan dengan tuntas dan objektif.
Di sisi lain, pihaknya juga ikut mempertanyakan mengenai isu “Kerajaan Sambo” dan Jenderal yang terlibat di dalam kasus ini.
“Jangan gagal fokus, kasus Sambo ke arah judi dan juga kerajaan Sambo ini, jadi lupa apa kasus utamanya. Kami memohon kepada Menkopolhukam, tolong lah fokus untuk penyelesaian hukum kasus Sambo. Apabila ada kerajaan Sambo, pasti tidak bekerja sendirian. Tolonglah Jenderal itu diproses.”
Merespon pernyataan tersebut, Ketua Kompolnas, Mahfud MD berpendapat tidak akan mengubah UU mengenai Kepolisian, dan menolak pendapat mengenai Polri dibawah Kementerian.