Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Difriadi Jadi Anggota DPR RI, Pasca Meninggalnya Muhammad Nur

Kursi DPR RI Daerah Pemilihan (dapil) Kalsel kosong pasca meninggalnya Muhammad Nur, Anggota Fraksi Gerindra, Selasa (21/4) kemarin. Siapa yang akan menggantikannya?

Ternyata dari data KPU, perolehan suara terbanyak di bawah almarhum saat Pemilu Legislatif 2019 lalu adalah Difriadi Darjat. Dia mendapat suara terbanyak kedua dengan perolehan 5.397 suara.

Perolehan suara Difri saat Pemilu Legislatif 2019 lalu memang cukup jauh dari Muhammad Nur. Selisihnya mencapai 2.525 suara. Difri hanya menang di Tanah Bumbu, itu pun selisihnya sangat kecil. Nur di sana mendapat sebanyak 6.470 suara. Sedangkan Difri mendapat sebanyak 6.475 suara.

Sisanya, Muhammad Nur mendulang suara signifikan. Contohnya di Banjarmasin, dia memperoleh 14.268 suara. Begitu pula di Tanah Laut, yang menjadi lumbung suaranya. Perolehannya sebanyak 13.504 suara. Maklum, di sini adalah basis suara orang tuanya (H Abidin).

Sekretaris DPD Gerindra Kalsel Ilham Nor mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu instruksi dari DPP. Pasalnya, pencalonan almarhum lalu adalah di tingkat pusat, atau DPR RI. Beda hal nya jika pencalonan di tingkat provinsi atau DPRD Kalsel. Pihaknya lah yang akan melakukan pengurusan PAW.

“Kami tetap koordinasi dengan DPP. Memang bagusnya segera terisi. Tapi kami juga masih dalam suasana berduka. Kami ikuti saja mekanisme di DPP,” ujarnya.

Ilham membenarkan, bahwa PAW dari almarhum Muhammad Nur adalah Difriadi. Yang tak lain adalah pendamping Denny Indrayana lalu saat Pilgub Kalsel. Seperti diketahui, sebelum menjadi kader Partai Gerindra, Difri adalah Wakil Bupati Tanah Bumbu di periode 2010–2015 lalu, mendampingi Mardani H. Maming.

Terpisah, Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin mengatakan, proses PAW anggota DPR RI, kewenangannya ada di KPU RI. Sama halnya saat pencalon lalu, semuanya ditangani oleh KPU RI. “Kami biasanya hanya menerima tembusan,” sebutnya kemarin.

Soal proses PAW, Zazin menerangkan, alurnya dimulai dari permohonan usulan dari partai politik ke DPR RI/DPRD yang nantinya akan diparipurnakan. Setelah itu hasilnya akan disampaikan ke KPU. Begitu syarat terpenuhi, usulan pun akan disampaikan ke pemerintah untuk disahkan dan melantik PAW. “Kalau proses verifikasi diminta bantu oleh KPU RI, kami akan laksanakan. Tapi ini memang semuanya ranah KPU RI,” imbuhnya. 

Diposting 01-08-2022.

Mereka dalam berita ini...

Muhammad Nur

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Selatan 2

Difriadi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Selatan 2