Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Jaminan Hari Tua Cair Di Usia 56 Tahun, Ketua DPD Sentil Menaker

sumber berita , 14-02-2022

Kalangan senator ikut menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu dinilai merugikan para pekerja.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak Pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022. Sebab, aturan pencairan pembayaran JHT setelah usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun itu membuat resah pekerja.

“Harusnya, Pemerintah membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya, kebijakan dibuat untuk membuat susah masyarakat,” tegas LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Pasal 3 peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.

“Manfaat JHTbagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id.

Melanjutkan keterangannya, LaNyalla mengatakan, Permenaker 2/2022 membuat pekerja sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, aturan tersebut menyebut pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun.

“Bayangkan, jika seorang pekerja di-PHK pada usia 40 tahun, baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang itu harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK melakukan hal-hal produktif,” jelas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini.

Terlebih, sambung dia, aturan baru itu sangat kontras dengan aturan lama, yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

“Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat,” cetus dia.

LaNyalla menambahkan, kebijakan baru itu juga berpotensi membawa dampak besar, khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut. Selain itu, Permenaker 2/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 2/2022,” tandasnya.

Sementara, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan, DPR belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif.

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya (masyarakat), kita bisa menjelaskan,” keluh Saleh.

Menurut Saleh, seharusnya Pemerintah memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. Karena jika penolakan terjadi, dikhawatirkan akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud.

Diposting 14-02-2022.

Mereka dalam berita ini...

Saleh Pertaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 2

AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti

Anggota DPD-RI 2019-2024
Jawa Timur