Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketua Komisi VIII DPR Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan: Beri Efek Jera

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap hakim mengabulkan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Yandri menilai hukuman maksimal itu agar memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Jadi kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri itu. Mudah-mudahan hakim juga memutus sama dengan tuntutan jaksa," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Yandri berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat sehingga tidak terjadi lagi perbuatan yang sama.

"Siapa pun anak bangsa ini yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti ini," tutur dia.

Politikus berharap kasus ini menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara maksimal. Dia berharap kasus ini memberikan pesan tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

"Mudah-mudahan pesan dari Bandung melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," katanya.

"Tapi kita berharap nanti putusan di hakim, ketuk palu di hakim. Mudah-mudahan apa yang dituntut oleh Jaksa itu bisa menjadi pertimbangan dari hakim untuk ikut sama-sama memberikan hukuman yang seberat-beratnya sehingga ada efek jera," lanjutnya.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri atas pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.

Diposting 12-01-2022.

Dia dalam berita ini...

Yandri Susanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 2