Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen (purn) TB Hasanuddin, menekankan perbuatan oknum TNI berpangkat mayor memukul driver ojol di Pamulang sebagai tindak pidana. Dia mendesak POM AL membawa persoalan tersebut sampai ke pengadilan militer.
"Ya sudah, nanti diproses hukum, tentu akan ada penyidik dari POM, melakukan seperti apa dan sebagainya, tindakan itu termasuk tindakan pidana, dan bisa diproses hukum, begitu. Nanti penyidik yang akan bawa ke pengadilan militer," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Hasanuddin lantas berbicara terkait alasan oknum TNI berpangkat menengah kerap melakukan tindak pidana. Dia menyebut biasanya oknum TNI memiliki alasan masing-masing, dari ada masalah hingga kepribadian yang buruk.
"Gini, kalau saya lihat pada masalah oknum ya, nah kalau berbicara oknum bisa saja itu pengaruh terhadap yang bersangkutan itu macam-macam, gitu. Mungkin ada masalah, mungkin ada kepribadian yang jelek, dan lain sebagainya, sehingga ambil keputusan yang tidak pada tempatnya dan melakukan pelanggaran pidana bisa ringan bisa berat," ucapnya.
Karena itulah, dia mendesak POM AL tetap mengusut yang bersangkutan. Jika melakukan pidana berat, kata dia, harus dihukum dengan berat.
"Hemat saya gini, sudah diperiksa saja, lalu motifnya itu mengapa terjadi itu? Kalau misalnya ternyata itu merupakan tindakan pidana berat ya dihukum dengan berat, karena apa? Kalau di pengadilan militer itu ancamannya hukuman pidananya sama dengan pengadilan umum, bahkan di pengadilan militer bisa lebih berat, kalau ancaman pasalnya sama. dan di pengadilan militer bisa ada pemecatan dengan tidak hormat. Jadi dia karirnya selesai juga," ujarnya.
Senada dengan Hasanuddin, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, meminta POM AU mengusut kejadian tersebut. Dia juga memastikan pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak TNI terkait kelanjutan persoalan tersebut.
"Sebaiknya diperiksa oleh POM AL apa penyebab keributan tersebut, dan lihat dimana unsur pidananya. Kita harus bedah ini kasus perkasus, karena beda-beda kan, tidak bisa disama-ratakan. Tentunya akan kita bahas, kita akan menanyakan seberapa jauh proses hukum dan penyidikan terhadap pihak terkait," tuturnya.
Untuk diketahui, oknum anggota TNI AL, Mayor B, yang diduga memukul driver ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), ditahan. Penahanan dilakukan oleh POM AL untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya ditahan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kadispen AL Laksamana Pertama Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi, Senin (10/1/2022).
Julius mengungkapkan, B merupakan perwira menengah TNI AL berpangkat mayor. Dia menyebut B berdinas di Mabes AL. "Berdinas di Mabes AL. (Pangkat) pamen," ujarnya.
Terkait hal ini, Julius menekankan arahan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono agar prajurit TNI AL tidak menyakiti hati rakyat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada oknum TNI AL yang lolos jeratan hukum jika terbukti bersalah.
"Sesuai arahan Kasal, 'jangan sakiti hati rakyat, tidak boleh ada kekerasan, baik di dalam, apalagi dengan rakyat. Dan tidak ada anggota TNI AL yang lolos dari jerat hukum apabila terbukti bersalah, pasti dihukum," jelas Julius.
Julius mengatakan POM AL masih melakukan pendalaman. Dia belum menyampaikan secara jelas kronologi kejadian tersebut.
"Kronologis masih didalami agar jelas penjatuhan hukumannya," ucapnya.