Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Usul Perpanjangan Jabatan Presiden, HNW: Pemahaman Konstitusi Pengusaha Perlu Ditingkatkan

sumber berita , 10-01-2022

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi usulan dunia usaha yang disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (9/1) agar Pemilihan Presiden tahun 2024 dimundurkan. Hidayat menegaskan, wacana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi (UUD NRI 1945).

"Juga tidak kondusif bagi iklim berusaha, karena usulan itu memantik polemik yang bisa menghadirkan ketidakpastian hukum sehingga tidak kondusif bagi perkembangan gerak ekonomi dalam investasi," kata HNW dalam keterangannya kepada RM.id, Senin (10/1).

HNW justru meminta dunia usaha yang telah dibantu ratusan tiliun rupiah via APBN itu untuk fokus menghadirkan kondisi yang kondusif melaksanakan ketentuan konstitusi. Serta bersama-sama dengan negara serta rakyat berkontribusi maksimal mengatasi masalah ekonomi dan sosial dampak dari Covid-19.

Diingatkannya, ketentuan masa jabatan Presiden bukanlah domainnya pengusaha. Aturan-aturannya sangat jelas dan tegas dalam Konstitusi. Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membolehkan Presiden menjabat maksimal dua periode, dan pasal 22E mengamanatkan agar pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi 3 periode, maupun penambahan 3 tahun untuk periode ke dua karena itu tidak sesuai dengan konstitusi.

Apalagi untuk bisa mengubah ketentuan UUD itu, kewenangannya sesuai dengan UUD adanya di MPR (pasal 37), dan di MPR tidak ada agenda perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

HNW menegaskan, tidak ada satupun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu. Padahal UUD mengatur  syarat minimal jumlah pengusul yaitu 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR. Maka wajar bila Pemerintah dan DPR sepakat, bahwa Pemilu (legislatif maupun pilpres/eksekutif) dilaksanakan sesuai ketentuan UUDNRI 1945 dan UU Pemilu. Yaitu pada tahun 2024.

"Ketentuan Konstitusi ini harus ditaati dan dihormati semua warga, termasuk dari kalangan pengusaha. Tak ada yang karena alasan ekonomi akibat Covid-19 kemudian mengubah konstitusinya untuk menambahkan masa jabatan bagi presiden," tekannya.

Usulan penambahan masa jabatan presiden, kata HNW,  justru akan merugikan dunia usaha sendiri. Lantaran akan memunculkan ketidakpastian hukum, sesuatu yang tidak disukai oleh dunia usaha.

Belum lagi polemik yang timbul di masyarakat bisa memberikan guncangan pada stabilitas sosial-politik yang berdampak negatif ke dunia usaha di Indonesia.

"Usulan tersebut justru paradoks dengan tradisi dunia usaha yang menuntut kepastian hukum, agar bisnis dan investasi lancar. Sehingga patut dipertanyakan apakah benar usulan tersebut datang dari mayoritas pengusaha atau justru dari segelintir pengusaha yang berkepentingan saja," lanjutnya.

Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia dan survei-survei lainnya, lanjut HNW, mayoritas masyarakat Indonesia menolak perpanjangan masa jabatan Presiden. Penolakan tersebut terjadi lebih tinggi di kelompok masyarakat yang memiliki pengetahuan soal ketentuan masa jabatan Presiden sebagaimana yang tercantum di Konstitusi.

"Jika ada pengusaha yang menginginkan perpanjangan periode presiden dan penundaan pemilu karena faktor ekonomi, maka tentu wawasan kebangsaan dan pemahaman konstitusinya perlu ditingkatkan. Kami di MPR siap untuk mensosialisasikan pemahaman berkonstitusi secara benar itu kepada dunia usaha," pungkasnya.

Diposting 11-01-2022.

Dia dalam berita ini...

M. Hidayat Nur Wahid

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2