Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

BURT Kritisi Aturan Wajib ‘Rapid Test Antigen’ bagi Pendatang di Bandara Sam Ratulangi

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI mengkritisi aturan Pemerintah Provinsi Sulut yang mewajibkan pelaku perjalanan wajib rapid test antigen di area kedatangan Bandara Sam Ramtulangi, Manado, Sulawesi Utara.  Wakil Ketua BURT Evita Nursanty mengungkapkan kebijakan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan moda transportasi udara yang datang ke Sulut.

"Kita ini punya (Aplikasi) PeduliLindungi di handphone masing-masing, ini suatu program yang validasinya diakui secara nasional dan apakah ini tidak berlaku," ungkap Evita dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja BURT DPR RI dengan jajaran Angkasa Pura, Joumpa VIP Airport Services, perwakilan Garuda Indonesia dan beberapa maskapai lainnya, di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulut, Senin (29/11/2021).

Evita menjelaskan setiap pelaku perjalanan moda transportasi udara sudah mengantongi Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR maupun Rapid Test Antigen yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah pusat. Integrasi data ini ditujukan untuk menghindari penggunaan hasil test palsu, maka bisa dipastikan hanya penumpang yang bebas Covid-19 yang bisa menumpang pesawat.

Namun, aturan dari Pemprov Sulut tersebut secara tidak langsung mengeleminir hasil PCR/Antigen yang telah dilakukan penumpang pesawat sebelumnya oleh laboratorium atau instansi yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Mengingat, laboratorium atau rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi itu sudah terverifikasi dengan baik.

“Kemudian pertanyaan selanjutnya apakah hasil rapid test antigen dengan secarik kertas yang diselenggarakan di bandara ini lebih akurat dibanding hasil PCR/Antigen yang dilakukan oleh laboratorium yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata politisi PDI-Perjuangan ini seolah bertanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota BURT DPR RI Abdul Hakim Bafagih, yang mempertanyakan aturan Pemprov Sulut yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No. 440/21.6278/Sekr-Dinkes. Bahwa semua penumpang yang masuk ke Sulut melalui bandara wajib dilakukan pemeriksaan swab rapid antigen terlebih dahulu di bandara. Pelaksanaan sepenuhnya dilaksanakan dalam pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Manado.

"Kami memahami bahwa aturan antigen ulang yang sudah berjalan beberapa bulan ini atau sebelum ada aplikasi PeduliLindungi, bertujuan baik. Salah satunya untuk menghindari surat PCR/ Antigen bodong. Namun, saat ini pemerintah pusat sudah memiliki Peduli Lindungi, yang terintegrasi dengan laboratorium yang sudah terverifikasi dengan baik,dan validasinya pun tidak diragukan lagi,” ujar Hakim. 

Hal ini, lanjut politisi PAN ini, merupakan PR (pekerjaan rumah) untuk semua, guna mencari solusi terbaik. Pasalnya, rapid antigen ulang ini menimbulkan antrian yang cukup panjang. Sehingga cukup beresiko terjadi penularan virus. Kondisi tersebut juga cukup mengganggu penumpang, yang bukan tidak mungkin di antara penumpang tersebut tengah memburu waktu untuk sebuah kepentingan yang mendesak atau urgent.

Diposting 30-11-2021.

Dia dalam berita ini...

Evita Nursanty

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 3