Panggilan Komisi C DPRD Deliserdang terhadap pengelola provider layanan selular tampaknya dianggap sebelah mata.
Buktinya, rapat dengar pendapat (RDP) yang seharunya dihadiri pengelola provider yakni pihak XL,Telkomsel, Indosat ternyata hanya dihadiri satu perusahaan saja. Kemarin direncanakan Komisi C akan melakukan rapat dengar pendapat bersama perusahaan tersebut untuk membicarakan masalah tarif reklame jasa provider layanan selular yang menggunakan media dinding rumah warga.
Sebelumnya Komisi C sangat kecewa dengankebijakanBadan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Deliserdang yang hanya menentukan tarif reklame layanan selular tidak sesuai dengan Perda No2/2011 tentang Pajak Reklame Kabupaten Deliserdang. Kekecewaan anggota Dewan atas ketidaklengkapan para pengelola provider itu bisa dilihat dari ungkapan anggota Komisi C Noto Susilo.“Kok hanya XL(saja) yang datang,”kata Noto Susilo. Sementara para anggota Komisi C seperti Apoan Simanungkalit, Noto Susilo,Mega Magdalena dan Maya sudah siap untuk meminta klarifikasi soal pajak reklame.Namun keadaanya, menjadi tidak kondusif. Apalagi, staf XL yang datang Badri,ternyata mengaku dari bagian teknisi.
Kendati berlangsung singkat, namun Badri berjanji untuk menindaklanjuti permohonan Komisi C yang membidangi urusan keuangan tersebut kepada pimpinannya. Komisi C juga memastikan untuk menjadwal kembali pemanggilan para provider tersebut. Menurut Sekretaris Komisi C Syarifuddin Rosha rencana itu dijadwalkan pada pekan depan. “Pemanggilan itu terpaksa kita jadwalkan lagi sebab provider belum bisa menyahuti apa yang diharapkan,” katanya. Dewan menilai RDP itu sangat penting dan harus disikapi. Sebab pendapatan asli daerah (PAD) yang disumbangkan dari sektor pajak reklame provider layanan selular sangat timpang.
Tercatat pada 2010 hanya mendapat Rp1,3 miliar.Lantas,pada 2011 ditargetkan hanya Rp1,5 miliar. Tak pelak, kondisi itu mematik reaksi dari kalangan wakil rakyat. Bahkan A Budi, selaku Ketua Komisi C berkomentar bahwa gencarnya kegiatan promosi yang dilakukan para provider selular di dinding rumah saja mampu menghasilkan PAD lebih dari angka yang disebutkan tadi. Namun ironisnya, saat ini PKD selaku instansi pengumpul pundi-pundi pajak itu ternyata memiliki aturan main yang berbeda dengan Perda No2/2011 tentang Pajak Reklame.
Padahal sesuai perda bahwa tarif atas kegiatan promosi dengan ukuran 1- 4 meter persegi adalah Rp3.000 per hari x 25%,atau Rp750 x 365 hari. Sedangkan media yang ukurannya lebih dari 4 meter persegi, tarif reklame itu dibebankan sebesar Rp4.000 perhari x 25 %,atau Rp1.000 x 365 hari.