Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi XI Serap Aspirasi RUU HKPD di Sumatera Utara

Komisi XI DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna penyempurnaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD). Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengaku dalam kesempatan ini pihaknya mendapatkan masukan yang sangat bagus dan konstruktif.

“Karena mereka menyampaikan aspirasi, dan ekspektasi. Karena itu kami juga berharap agar Undang-Undang itu (RUU HKPD) betul-betul selain mencapai tujuan meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran, efisiensi, disiplin fiskal, juga mensejahterakan masyarakat. Khususnya masyarakat di daerah-daerah terpencil," ujar Hendrawan usai pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Sumut dan perwakilan Kepala Daerah se-Sumut, di Medan, Senin (15/11/2021). 

Sebagai informasi, sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020–2024 yang telah ditetapkan DPR RI bersama Pemerintah, RUU HKPD menjadi salah satu Rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas pembahasan Komisi XI DPR RI pada tahun 2021. 

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu menjelaskan, pembahasan RUU HKPD sudah masuk ke dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). “Ya tetapi karena memang Undang-Undang ini mewarnai postur Indonesia masa depan, karena ini betul-betul diatribusi oleh Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945, itu sebabnya harus hati-hati. Jangan sampai ada hal-hal yang luput dari masukan yang kita abaikan," terangnya.  

RUU HKPD dimaksudkan untuk mencapai perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah agar potensi sumber daya masing-masing daerah dapat dibagi secara adil dan selaras. "Dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dinyatakan bahwa dukungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu harus adil dan selaras. Nah mengoperasionalkan adil dan selaras inilah yang harus betul-betul dirumuskan dengan baik dalam Undang-Undang (HKPD) ini,” jelas Hendrawan.

Terakhir, melalui kunjungan tersebut, politisi daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X ini memastikan, Komisi XI DPR RI memiliki tanggung jawab yang besar untuk betul-betul menjawab aspirasi masyarakat pada RUU HKPD. Karena itu, ia pun menyebutkan Komisi XI DPR RI juga akan melakukan yang terbaik untuk mencari titik yang optimal guna penyelesaian pembahasan RUU HKPD.

Diposting 17-11-2021.

Dia dalam berita ini...

Hendrawan Supratikno

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10